Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50.000 Bidang Tanah di Program PTSL 2023

Friday 24 February 2023 | 14:02 WIB Last Updated 2023-02-24T07:02:14Z
SLAWI, BIN.Net | Pensertipikatan tanah diperlukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah, mencegah konflik atau sengketa tanah selain mendatangkan kemanfaatan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) 1 Juta Patok Batas yang pelaksanaannya di Kabupaten Tegal bertempat di Balai Desa Kebandingan, Kecamatan Pangkah, Jumat (03/02/2023).

Gemapatas 1 Juta Patok ini dilaksanakan secara serentak nasional di 33 provinisi dengan pusatnya di Kabupaten Cilacap. Gerakan ini dicanangkan untuk mendukung percepatan program PTSL yang menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia selesai disertifikasi tahun 2025.

Melalui Gemapatas ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya akan meningkat. Sehingga tujuan percepatan pensertipikatan tanah untuk memberikan kepastian hukum dan juga hak ekonomi masyarakat akan cepat tercapai.

Sejalan dengan tema Gemapatas pasang patok, anti cekcok, anti caplok, Umi berharap pemasangan patok ini dapat meminimalisir terjadinya konflik antar individu akibat ketidakjelasan batas tanah.

“Pemasangan patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah ini diharapkan bisa meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah ataupun kepemilikan tanah antar masyarakat, selain juga mempercepat pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) karena batas tanahnya sudah jelas,” kata Umi.

Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, 135 desa dan kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap di mana bidang tanah yang ada seluruhnya telah terpetakan dan ter-klaster.

Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau didaftarkan menjadi sertipikat, K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertipikatkan, K.3 atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya tapi tidak mendaftarkan sertipikat, dan K.4 atau sudah bersertipikat sebelum adanya program PTSL.

Umi mengungkapkan jumlah desa di wilayahnya yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa. Menurutnya jumlah ini tidak mencukupi untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024 mengingat masih ada 152 desa yang belum terjangkau program PTSL.

Untuk itu pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “InsyaAllah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” ujarnya dengan nada optimis.

Pada kesempatan ini Umi meminta kepala desa yang wilayahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL bisa mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. Ia pun meminta tidak ada pihak-pihak yang mempersulit warganya untuk mendapatkan sertipikat tanah.

“Jika ada kendala pengurusan sertipikat tanah di PTSL ini atau ada oknum yang mempersulit, membebani biaya tinggi di luar ketentuan yang ada, bisa laporkan ini ke aplikasi android Lapor Bupati Tegal. Ada APH (aparat penegak hukum) yang siap merespon,” tandas Umi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal sekaligus Koordinator Penyelenggara Program PTSL Kabupaten Tegal, Anang Romdloni menjelaskan akan ada 8.000 patok tanda batas yang akan terpasang usai pencanangan Gemapatas sampai tanggal 10 Februari 2023. Adapun rencana pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Tegal tahun ini mencakup tanah seluas 7.982 hektar atau sekitar 23.502 bidang tanah.

“Salah satu desa yang menjadi penetapan lokasi PTSL ini adalah Desa Kebandingan,” ujar Anang.

Adapun metode pengukuran tanah melalui PTSL ini nanti akan menggunakan foto udara atau drone yang dilengkapi kamera standar pengukuran bidang tanah beresolusi tinggi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaannya dan meminimalisir biaya pengukuran mengingat dua tahun ke belakang alokasi anggaran program PTSL ini terkendala akibat pandemi.

Anang mengungkapkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran PTSL dari rupiah murni APBN untuk pelaksanaan di 15 desa. Adapun usulan Bupati Tegal sebanyak 50.000 bidang tanah atau setara 28 desa akan diajukan lewat pendanaan pinjaman Bank Dunia oleh Kementerian ATR/BPN.

Laporan : Agusto

Copyright Barometer Indonesia News.
close