Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Kampar Tandatangani MoU dengan Ombudsman Terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Wednesday 22 February 2023 | 17:37 WIB Last Updated 2023-02-22T10:37:58Z
JAKARTA, BIN.Net  | Pj Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol MM., melakukan penandatanganan MoU dengan Ombudsman Republik Indonesia yang ditandatangani langsung Ketua Ombudsmen RI Dr. Mokh Najih SH.,M.Hum terkait peningakatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2/23).

Penandatanganan MoU tersebut juga dilakukan oleh tujuh (7) pemerintahan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Riau. 

Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota Pekanbaru H. Muflihun. SSTP.,MAP., Walikota Dumai H. Paisal SKM.,MARS., Bupati Siak Dr. H. Alfredi MSI., Bupati Rohul H. Sukiman., Wabub Rohil H. Sulaiman Ss.,MH., Bupati Bengkalis Khasmarni Sos.,MMP. 

Dalam keterangannya, Pj.Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol MM., menyambut baik adanya MoU ini yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Saya berharap dengan adanya kerjasama seperti ini, pelayanan publik yang ada diseluruh OPD akan menjadi lebih baik yang tentunya nanti akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujar Dr. H. Kamsol MM

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih, SH.,M.Hum, menyampaikan ini adalah kesempatan yang baik dalam pelayanan pemerintahan agar publik terus bisa begerak bersama.

Penandatanganan Mou ini bermakna bahwa dampak yang harus diwujudkan didalam penyelenggarakan pemerintahan yang baik itu ditingkat kabupaten kota maupun OPD itu harus dapat di rasakan.

"Disinilah peranan ombudsmen melihat dan menilai dampak dari pelayanan publik itu sudah dirasakan oleh masyarakat," ucap Ketua Ombudsman RI Dr. Mokh. Najih SH.,M.Hum.

Lanjutnya, Tentu standar utama adalah pencapaian tujuan negara , penyemggraan pelayanan publik itu berdampak rasa aman rasa bahagia rasa damai dan rasa terlayanan dari pelayanan pemerintahan ini . Dan ini akan diukur oleh ombudsmen dalam menilai seberapa jauh kualitas pelayanan publik itu berdampak memberikan kesejahteraan . 

Tambahnya, Dalam penilaian tersebut ombudsmen secara teknis mempunyai tugas mengawasi dan menilai sejauh apa inflekentasi program itu di masyarakat dan ombudsmen sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas - tugas pengawasan penyelenggarakan pelayanan publik yang kita sebut dengan surfey kepatuhan dan kedepan kita sebut dengan opini pengawasan . 

"Evaluasi kami atas penilaian tersebut, kota pekanbaru dengan skor 73,44 dan kota dumai 65,67 dengan kategori zona C dengan opini pelayanan kualitas sedang. Kabupaten bengkalis dengan skor 91,60 dan kabupaten siak 90,36 dengan kategori zona A dengan opini Pelayanan kualitas tertinggi . Kabupaten rokan hilir dengan skor 84,35., Kabupaten rokan hulu 82,88 dan kabupaten kampar 82,07 dengan kategori zona B masuk dalam zona B dengan opini pelayanan kualitas tinggi, sekaligus MOU ini kita laksanakan untuk meningkatkan koordinasi sinergi didalam peningkatan kualitas pelayaan publik," pungkasnya.

Laporan : Rian

Copyrght Barometer Indonesia News
close