Notification

×

Iklan

Iklan

Realisasi Fisik Kegiatan Dinas Pendidikan Mencapai 99,82 Persen

Thursday 26 January 2023 | 14:32 WIB Last Updated 2023-01-26T07:32:50Z
SLAWAI BIN.Net | Realisasi fisik pelaksanaan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal maupun dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal tahun 2022 lalu mencapai 99,82 persen. Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Dikbud Winarto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/01/2023) pagi.

Menurut Winarto, realisasi fisik tersebut digunakan untuk pembangunan dan perbaikan gedung sekolah seperti rehab ruang kelas, rehab ruang laboratorium, pembuatan toilet, pembangunan ruang guru, rehab perpustakaan, rehab ruang kepala sekolah, rehab ruang tata usaha, pembangunan ruang usaha kesehatan sekolah (UKS), pengadaan peralatan elektronik dan penataan lingkungan sekolah untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan layanan lainnya.

Sebanyak 274 sekolah di Kabupaten Tegal yang sudah menerima manfaat dari belanja APBD Kabupaten Tegal, anggaran DAK fisik dan bantuan keuangan provinsi sepanjang tahun 2022 lalu. Winarto pun merinci ada 27 PAUD yang diintervensi dengan anggaran Rp 26,2 miiliar, 198 sekolah dasar Rp 146,9 miliar, 48 sekolah menengah pertama Rp 102,3 miliar dan sisanya pendidikan non formal atau kesetaraan senilai Rp 7,5 miliar.

Meski capaian realisasi fisik anggaran belanja di dinasnya mencapai 99,82 persen, namun ada sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang belum bisa terbayarkan senilai Rp 7,3 miliar. Rencananya ini akan diusulkan pembayarannya di tahun 2023.

“Pekerjaannya secara fisik sudah selesai. Tapi karena batas akhir pengusulan administrasi pencairannya terlambat maka tidak bisa diterima,” ungkapnya.

Mengakhiri pembicaraan, Winarto menjelaskan dari jumlah pagu anggaran pendidikan senilai Rp 964,94 miliar di tahun 2022, sekitar 87,95 persennya digunakan untuk belanja pegawai, tunjangan sertifikasi guru, bantuan operasional sekolah (BOS), dan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP).

“Sebanyak 87,95 persen anggaran pendidikan ini tidak dikelola dinas, melainkan langsung ditransfer masuk ke rekening masing-masing sekolah. Sedangkan sisanya lebih untuk membayar gaji dan belanja lainnya,” tutupnya.

Laporan :  Agusto

Copyright Barometer Indonesia News
close