Notification

×

Iklan

Iklan

Pemuda Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat Diduga Pengedar Ganja

Thursday 26 January 2023 | 21:12 WIB Last Updated 2023-01-26T14:12:19Z
LAHAT,  BIN.Net | Guna untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, jajaran Satresnarkoba Polres Lahat kian gencar mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, terbukti belum lama ini berhasil mengamankan tiga orang terduga Pengedar Shabu, kini giliran penanam Narkotika jenis Ganja berhasil ditangkap.

Berbekal Laporan Polisi Nomor LP / A - 08 / I / 2023 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 17 JANUARI 2023, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 15.30 Wib, dengan TKP Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali mengamankan satu orang terduga Pengedara narkotika jenis Ganja bernama Evan Pardo, 17 Tahun
Pekerjaan Tuna karya, Alamat Desa Tanjung agung, Kecamatan Pagar gunung, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Luispono SH membenarkan, bahwasannya Team Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga Pengedar narkotika jenis Ganja.

Untuk kronologis penangkapan disampaikan Luispono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja. Lalu, personil Satresnarkoba melaku Lidik kelapangan.

Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, sambung Luispono, pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 15.30 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang tersangka EVAN VARDO Bin DARPONI Pada saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 4 (empat) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merk OPPO A55 ditemukan petugas polisi diselipan pinggang celana yang sedang dikenakan oleh tersangka.

Usia mengamankan Tersangka, dikatakan Luispono, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dan berhasil menekan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Polibag yang berisikan tanah dibelakang rumah terduga pelaku, dan 1 (satu) buah polibag yang berisikan tanah ditemukan petugas Polisi disamping rumah TSK.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah milik tersangka yang berada di Desa Tanjung agung, dan ditemukan barang bukti berupa 53 (lima puluh tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas polisi dibawah tempat tidur milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan periksaan lebih lanjut.

Tanpa mengulur waktu lagi, sambung Luispono, Team Satresnarkoba Polres Lahat langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Nita

Copyright Barometer Indonesia News
close