Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, 9 Organisasi Profesi Kesehatan Unjuk Rasa

Tuesday 29 November 2022 | 19:20 WIB Last Updated 2022-11-29T12:20:29Z
LAMONGAN, BIN.Net | RUU Ombibus Law Kesehatan yang akan dimasukkann dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, mendapat kritikan diberbagai wilayah di Indonesia. Tak ketinggalan di Kab.Lamongan, puluhan orang dari berbagai elemen Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/11/2022). 

Sebagaimana diketahui 9 OPK itu diantaranya, Dokter, dan perawat, melakukan aksi dengan membawa poster yang berisi tuntutan mereka, yaitu menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Salah satu poster dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan ini diantaranya berbunyi ‘RUU Kesehatan (Omnibus Law) Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat. Tolak!!’. Mereka memulai aksinya di Telaga Bandung, di Jalan Laras Liris Lamongan untuk kemudian longmarch menuju gedung DPRD Lamongan, Jalan Basuki Rahmat Lamongan. “Ada 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan yang hari ini ikut turun ke jalan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” kata korlap aksi Budi Himawan kepada wartawan.

Budi Himawan menambahkan, jika ke 9 organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini telah bersepakat untuk menolak dimasukkannya RUU Omnibus Law Kesehatan ke Prolegnas. Informasi yang mereka terima, kata Budi, RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok. “Bagaimana bisa RUU yang tidak pernah ada naskah akademisnya yang dibagikan ke kami maupun akademisi kok bisa dimasukkan ke Prolegnas pada Selasa besok, ada apa ini?”, tambah pria yang juga sebagai Ketua IDI Lamongan itu.

Lebih jauh Budi mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi sebab mereka menolak RUU Omnibus Law Kesehatan ini dimasukkan dalam Prolegnas dari bocoran yang ada didalam RUU tersebut. Pertama, tandas Budi, adalah dihapuskannya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan akan diberlakukan seumur hidup. “Hal ini akan menjadi preseden buruk karena kita tidak bisa mengontrol ethics, skill dan lain sebagainya dari anggota kita dalam melayani masyarakat. Kondisi sekarang STR berlaku 5 tahun saja sudah menjadi problem, bagaimana kalau berlaku seumur hidup,” jelasnya.

Alasan lainnya terkait penolakan mereka terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ini, menurut Budi, adalah liberalisasi sektor kesehatan dimana tenaga-tenaga kesehatan asing akan dipermudah untuk masuk ke Indonesia. Budi kembali menegaskan, mereka tidak takut dengan tenaga kesehatan asing, tapi yang mereka takutkan adalah pelayanan kepada masyarakat yang akan terganggu. “Alasan terakhir kenapa kita menolak adalah karena di RUU itu Surat Rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan surat ijin praktek akan dihapuskan, sementara organisasi profesi diberi mandat untuk menjaga ethics, skill dan knowledge secara berkelanjutan,” tegasnya.

Semua organisasi profesi kesehatan yang hari ini turun jalan, tandas Budi, menolak keras RUU Omnibus Law Kesehatan dan berharap agar RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas karena dari proses awal pembentukannya saja sudah cacat. Kalaupun tetap dimasukkan, Budi berharap agar organisasi profesi dan masyarakat dilibatkan secara penuh dan jangan sampai mencederai kepercayaan dan layanan kesehatan kepada masyarakat. “Jangan sampai RUU ini mencederai pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.

Di kantor DPRD Lamongan, peserta unjukrasa yang terdiri dari anggota organisasi profesi kesehatan di Lamongan ini dipersilahkan masuk ke salah satu ruang rapat yang ada di DPRD Lamongan. Puluhan anggota organisasi profesi kesehatan ini diterima oleh 3 anggota DPRD Lamongan, yaitu Abdul Shomad, Fadli dan anggota DPRD Lamongan lainnya. “Kami terima aspirasi dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Lamongan ini dan akan kami tindaklanjuti untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat,” kata Shomad.

Laporan : (Han Cip)
close