MUARA ENIM, BIN.NET || Polsek Rambang Melakukan Penangkapan 1 (satu) Terduka Kasus Narkotiaka Jenis Sabu, Di Kediaman atau Dirumah Terduga Pelaku Pada pukul 04:00 wib dini hari, Senin (28/11/2022).
Kejadian berawal saat Kapolsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP SOFIYAN ARDENI S.H mendapat informasi Dari masyarakat tentang adanya orang Memcurigakan diduga akan melakukan Transaksi Narkotika, mendapat informasi Tersebut kapolsek memerintahkan Plh Ps Kanit Reskrim Bripka KOMANG dan Beserta anggota Bripka Wendi, Bripka Rifky Sebagai Saksi Melakukan Penyelidikan .
Setelah Mendalami Hasil Penyelidikan Anggota Polsek Rambang Berhasil Mengamankan Satu Orang Pelaku AGUS RIYADI Alias BAGAS, Desa Kencana Mulya, umur 32 tahun, pada saat sedang berada digudang karet miliknya,
Dan Kemudian pelaku Langsung Menunjukkan tempatnya Menaruh Narkotika yaitu dibawah kepingan getah karet yang Sudah kering sehingga ditemukan barang Bukti berupa satu kantong plastik warna Biru yang didalamnya ada satu bungkus Rokok Sampurna warna putih yang terdapat Plastik klip bening berisikan kristal kristal Diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti Dibawa ke Polsek Rambang guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Adapun Barang Bukti Yang Berhasil di amankan Polsek Rambang adalah 8 (delapan) Paket Sabu Berukuran kecil , 1 (satu) Paket Sabu Berukuran Besar, 1(satu unit) hanpone Merek Oppo Warna Biru, 1(satu) bungkus kotak rokok sampurna,
Kapolsek Rambang AKP SOFIYAN ARDENI S.H Yang Telah Berkoordinasi Dengan Polres muara enim dengan LP / A / 04 / XI / 2022 / Sumsel / Res M. Enim dan Melanggar UU ,No 35 Tahun 2009 Membenarkan Penangkapan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Pungkasnya
Repot(@nt)