Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Prodak Kadaluarsa di Bekasi, 7 Pelaku Diringkus Polisi

Thursday 24 November 2022 | 19:52 WIB Last Updated 2022-11-24T12:52:28Z
BEKASI, BIN.Net | Kepolisian Sektor Cikarang Barat meringkus sindikat penjual makanan, minuman dan kosmetik serta sabun kedaluwarsa yang di edarkan di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 1 ton lebih barang tersebut disita polisi.

"Total 7 (tujuh) orang kami amankan. Dalam modusnya, mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa,"ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di Polsek Cikarang Barat dalam Konferensi Pers, Kamis (24/11/2022).

Gidion menuturkan, tujuh pelaku sindikat penjual makan minum dan kosmetik kadaluarsa tersebut diamankan, tiga pelaku diantaranya seorang wanita yakni N (48), A (18) dan NA (40). Sedangkan empat pelaku pria juga turut diamankan berinisial M (36), D (37), J (33) dan A (40).

Para tersangka diamankan di sebuah kontrakan pada Rabu (16/11/2022) lalu. Beberapa dari mereka bertugas mencetak tanggal baru pada kemasan yang telah kedaluwarsa. Sedangkan lainnya bertindak sebagai reseller.

Sementara, N sebagai bos besar mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman. Setelah barang tersebut dipasok, N kemudian menyuruh bawahannya untuk menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan thinner.

"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengungkapkan tersangka N mengupah karyawannya berdasarkan jumlah barang yang telah diganti tanggal kedaluwarsanya.

"Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka, diberi upah Rp500 per barang," imbuhnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa makanan dan minuman kemasan beserta kosmetik kedaluwarsa yang beratnya mencapai 1 ton, kemudian diamankan pula satu buah alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas serta dua unit timbangan.

"Produknya ada sekitar 20 jenis merk makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," ungkapnya.

Barang-barang itu dijual kepada tiga orang reseller yang kemudian diperdagangkan di media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah.

"Saru dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," terangnya.

Kepada penyidik, para pekerja mengaku bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan yang asli berpola putus-putus. Sedangkan cetakan tanggal terlihat jelas pada kemasan kedaluwarsa yang telah mereka perbarui.

Kendati demikian polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang telah mereka pasarkan setelah beroperasi selama tiga bulan terakhir.

Para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ade)
close