Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Kejari Kota Prabumulih Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu

Wednesday 23 November 2022 | 19:15 WIB Last Updated 2022-11-23T12:20:32Z
PRABUMULIH, BIN.Net || Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar dari anggaran yang bersumber dari APBD Prabumulih.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka korupsi oleh tim jaksa tersebut yaitu Pejabat Bawaslu Kota Prabumulih. Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial HJ, selaku Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, dan M. IR dan IS, keduanya merupakan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.

Sesuai dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2017-2018 pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Prabumulih,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH dalam keterangan pers, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, perkara yang menjerat para tersangka berawal ketika Bawaslu Kota Prabumulih mendapat dana hibah sebesar Rp 5,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2017-2018.

Namun, di perjalanan penggunaannya berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, diketahui terdapat perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka.

“Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.834.093.068,” ungkap Kajari Prabumulih.

“Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tentang Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka itu, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kejari Prabumulih Nomor: B-1884/L.6.17/fd.1/11/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2022.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasa 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Terhadap para tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,”

(@nt)
close