Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pj. Bupati Kampar Distribusikan Zakat Untuk Mustahik.

Thursday 18 August 2022 | 19:14 WIB Last Updated 2022-08-18T12:14:37Z
KAMPAR, BIN.Net | | Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menyerahkan pendistribusian zakat bagi Mustahik se-bangkinang Kota. Kegiatan pendistribusian Zakat tersebut dipusatkan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar.

Hadir dalam penyerahan pendistribusian zakat tersebut diantaranya Plt. Kamenag Kampar Fuadi Ahmad, SH, M,A.B, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kampar Zulhendra Das’at, Kadis Pendidikan dan Olahraga Kampar yang diwakili Admiral, Kadis Pertanian Kampar Nurilahi, Ali, Kepala Baznas Kampar Purwadi, SP, M,Si serta penerima Zakat Mustahik. (18/8)

Dalam sambutannya Kamsol mengatakan bahwa Zakat merupakan Kewajiban bagi umat muslim yang mampu dan memiliki harta, kewajiban setiap kita yang beriman kepada Allah SWT, Wajib dikeluarkan karena ini perintah langsung dari Allah SWT.

“Zakat itu Wajib dan harus dikeluarkan bagi kaum Muslim yang memiliki harta, dan ini perintah dari Allah SWT “ujarnya.

Selian itu Kamsol memaparkan Pemerintah Kabupaten Kampar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Ketua dan seluruh pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar selaku lembaga pengelola zakat yang terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah zakat yang signifikan. Perkembangan ini diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran masyarakat yang sudah berkewajiban membayar zakat.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak sekali manfaat baik kita selaku pembayar zakat maupun yang menerima zakat, dan kami berharap zakat yang diberikan kepada masyarakat tepat sasaran dan bisa meringankan beban masyarakat itu sendiri.

Kamsol juga memaparkan dengan berbagai program bantuannya, seperti tanggap bencana, pendidikan, kesehatan, dakwah dan ekonomi tentu saja memberikan peluang bagi masyarakat Kabupaten Kampar untuk bisa berbuat lebih baik. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dalam kesempatan itu Kamsol menjelaskan Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 menyebutkan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Diakhir arahannya Kamsol juga menghimbau kepada masyarakat mari bayar zakat melalui Baznas Kabupaten Kampar agar harta yang kita miliki diberikan berkah dan pahala yang berlimpah.

Usai menyampaikan arahannya Pj. Bupati Kampar juga menyerahkan secara simbolis zakat untuk program Kampar Makmur diantaranya bantuan pelatihan Babershop yang diterima Muhammad Latif, Pelatihan bengkel sepeda motor yang diterima Febri Alamsyah, Bantuan pertanian Ahmad Dani, Bantuan pengembangan usaha diterima Rosmiati.

Hal itu juga dikatakan Ketua Baznas Kampar Purwadi bahwa untuk program Kampar Cerdas, pihak Baznas Kampar dalam kesempatan ini juga menyerahkan bantuan satu keluarga satu sarjana yang diterima Sri Rosniawati, bantuan sekolah Paket A, B, C yang diterima Satria Yudi Saputra. Ia melanjutkan untuk program Kampar Sehat, pihaknya juga mendistribusikan zakat kepada bantuan pengobatan untuk Hartianti, sedangkan untuk program Kampar Taqwa didistribusikan kepada bantuan guru TPQ yang diwakili Elvi Susanti, dan Kampar peduli bantuan konsumtif diterima Hendra, bantuan Jompo diterima Tuarin serta Bantuan Disabilitas yang diterima Elmi Efendi.

Pewarta: Beni
close