Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bupati dan Forkopimda Lakukan Rakor terkait Penertiban Pertambangan Liar Galian C Tanpa Izin.

Saturday 20 August 2022 | 09:32 WIB Last Updated 2022-08-20T02:32:44Z
KAMPAR, BIN.Net | | Seiring meningkatnya aktivitas tambang Galian C (Kelas Pasir Dan Batu) serta penyakit masyarakat yang meresahkan di Kabupaten Kampar, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol melakukan Rapat Koordinasi bersama Forkopimda serta OPD terkait lainnya guna mengendalikan serta menertibkan aktifitas tersebut, rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Balai Bupati Kampar, Jum’at (19/8/2022).

"Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, dengan adanya Perpres tersebut, masyarakat di Kabupaten Kampar bisa segera mengurus izin pertambangan rakyat.”ungkap Bupati”.

Dalam dialognya, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol mengatakan bahwa kita harus tertibkan aktifitas galian C dan Penyakit Masyarakat ini, yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan.

Dr. H. Kamsol dihadapan Forkopimda dan dinas terkait Menegaskan, semua jenis usaha penambangan galian C harus mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya.”ungkapnya”.

“saya akan membahas dengan instansi terkait supaya galian C disini bisa diproses jadi legal atau berizin. dan Jika dilakukan secara liar, pemkab Kampar berhak menghentikan kegiatan dan menutup usaha tersebut.”ungkapnya.

aktivitas tambang galian C serta Penyakit masyarakat yang sudah meresahkan masyarakat ini sudah berulang ulang di tertibkan, Kita bersama tim gabungan dalam waktu dekat, bakal turun lagi ke lapangan bersama tim dengan melibatkan Satpol PP, Perizinan, Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum, apabila itu benar tidak memiliki izin.”ungkapnya”.

Untuk itu dalam pertemuan ini kita mencari langkah langkah solusi untuk menertibkan Galian C ini, serta penyakit masyarakat seperti Warung remang remang, saya tegaskan kalau itu memang masih beraktivitas pelaku usahanya akan kita tutup bahkan kita akan Pembongkaran Paksa.”tutupnya”.

Kasatpol PP Kampar Nurbit memeparkan bahwa didesa padang luas dan desa Kualu nenas Kecamatan Tambang terdapat kegiatan usaha illegal pertambangan galian C yang menggunakan mesin sedot di daerah aliran sungai, yang diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“pelaku usaha ini dilarang melakukan aktivitas penambangan sampai adanya izin dan peraturan Undang-undang, bagi yang melanggar akan diproses aparat penegak hukum.

KasatPol PP menambahkan, terhadap warung remang remang yang ada dibukit payung telah dilakukan upaya penertiban sesuai SOP (Standar Operasional Prosedure), mereka sudah pernah di putuskan Pengadilan Negeri Bangkinang bersalah, untuk ituu kalau pelaku usaha masih melakukan aktivitas disarankan untuk dilakukan pembongkaran Paksa Melalui penetapan Pengadilan.”tutupnya”.


Pewarta: Beni
close