Notification

×

Iklan

Iklan

BRAVO TIM LABA-LABA POLSEK JEBUS TANGKAP PERJUDIAN JENIS DADU DI DESA TELUK LIMAU

Tuesday 23 August 2022 | 22:51 WIB Last Updated 2022-08-23T15:51:38Z
PARIT TIGA JEBUS, BIN.NET || Kapolri Melalui video conference memacu semangat seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala kegiatan Ilegal ( illegal Mining, illegal oil, illegal logging ), Perjudian, Penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta Narkotika.

Petunjuk Kapolri tersebut dijabarkan Oleh Polsek Jebus dengan cepat. Dengan Melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).  Hari Senin (22/8/2022) personel Reskrim Polsek Jebus mulai bergerilya tatap muka dengan masyarakat dan didapati informasi baru akan dimulainya kegiatan perjudian di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Mendapati Informasi tersebut Tim Laba-laba setelah mendapat Pengarahan Dari Kapolsek Jebus bergerak untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut.

Sekira Pukul 21.00 WIB Tim Laba-laba Yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr.K beserta anggota " Tim Laba Laba " Bripka Pol Taufik, Briptu Pol Rama Harisman, Briptu Hamzah Nugraha dan Bripda Wahyu berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok) di sebuah pondok Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku berinisial IE alias Roni ( 52 Tahun ) Berperan sebagai penggoncang dadu. Pelaku IE merupakan Warga Dusun Pala RT/RW : 001/00, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku Lainnya Berinisial EWN (47 Tahun) Berperan sebagai juru bayar. Pelaku EWN Merupakan warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan tentang Penangkapan Pelaku Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-Kodok). 

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, Handphone dan Uang yang diduga Alat Perjudian. 

Dalam Hal ini Kapolsek Jebus Meminta agar Masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus agar tidak ragu ragu melaporkan Kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya. (*/tim)
close