Notification

×

Iklan

Iklan

PALI 2019, FRANS WAHYUDI TERTANGKAP DI KOTA PRABUMULIH, DPO KASUS DUGAAN KORUPSI DI SEKWAN

Friday 17 June 2022 | 17:58 WIB Last Updated 2022-06-17T10:58:20Z


PRABUMULIH, BIN.NET || Sempat jadi buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – (Kejari PALI) Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya  tersangka Frans Wahyudi (FW), yang merupakan mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI berhasil diamankan Kejari PALI dari tempat persembunyiannya, Rabu (15/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH menjelaskan bahwa tersangka FW diamankan di kediaman keluarganya, di Desa Tanjung Raman, kota Prabumulih – Sumatera Selatan.

Frans Wahyudi (FW), yang merupakan tersangka dugaan korupsi dana di Sekretariat DPRD PALI, APBD PALI tahun anggaran 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari PALI pada 9 Desember 2021 lalu sempat mencoba melarikan diri serta terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka FW disaat hendak ditangkap oleh Tim Kejari PALI di tempat persembunyiannya.


Saat hendak ditangkap, tersangka FW mencoba melarikan diri. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka ” Ujar Agung Arifianto, SH MH dalam keterangan persnya, Kamis (16/06/2022).

” Tersangka FW mengaku semenjak kabur dari PALI, dirinya tinggal dan bersembunyi di Desa Tanjung Raman Kota Prabumulih, ” tambahnya.


Atas sudah tertangkapnya tersangka FW, tidak lupa, Agung mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan terimakasih atas doa masyarakat kabupaten PALI.

“Alhamdulillah, keberhasilan ini berkat doa dari seluruh masyarakat Kabupaten PALI, saat ini tersangka yang pernah berstatus DPO, sudah berhasil diamankan dan ditangkap,” Kata Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa penangkapan DPO FW ini berkat kerjasama tim dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari kota Prabumulih.

Lebih lanjut, Agung mengatakan setelah diamankan, tersangka FW akan menjalani penahanan di Lapas II B Muara Enim, selanjutnya akan menjalankan persidangan di pengadilan Tipikor Palembang.

FW pun ketika diintogasi berjanji akan buka bukaan terkait kasus korupsi dana di sektetariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 itu.

“Tunggu saja tanggal mainnya,” Pungkas Agung.

Diketahui bahwa tersangka FW tertangkap dari tempat persembunyiannya pada Rabu (15/06/2022) dan tiba dikantor Kejari PALI, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus dugaan korupsi dana sekretariat DPRD PALI tahun 2020 ini, yang mana diprediksi sudah kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar. Terlebih dahulu Kejari PALI juga sudah menetapkan dan menahan mantan Sekwan PALI Son Haji beberapa waktu yang lalu (@nt)
close