Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan GOR Desa Sipatuhu Dua OKU Selatan Miris Memperkaya Diri ,Diduga Fiktif dan Mark Up Anggaran Menuai Sorotan

Tuesday 24 May 2022 | 13:58 WIB Last Updated 2022-05-24T06:58:41Z
OKU SELATAN, BIN.NET || Pembangunan ruang lingkup Desa sipatuhu dua (2) Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan menuai sorotan. Dari data dan informasi laporan masyarakat di ketahui salah satu kegiatan anggaran dana desa, yakni pembangunan gedung olahraga dengan pagu anggaran Rp. 300.880.000. (tiga ratus juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) anggaran belanja desa tersebut disinyalir terjadi kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Hasil investigasi Team gabungan media dilokasi pembangunan gedung olah raga yang berada di blok 8 Desa Sipatuhu dua tidak menemukan layaknya bangunan yang sesuai dengan judul kegiatan tersebut, melainkan hanya bangunan fisik seperti pendopoan biasa, hanya ada lantai, tiang dan atap, nampak dua ruangan toilet yang berukuran kecil. Sabtu (21/05/2022)

Kuat dugaan telah terjadi Penyelewengan dana terkait proyek tersebut. Bagaimana tidak Proyek yang di anggarkan tahun 2021 mencapai Ratusan juta untuk Pembangunan gedung olahraga ternyata tidak kunjung selesai hingga hari sekarang.

Dengan anggaran sangat besar lokasi pembangunan Gedung Olahraga yang mangkrak nampak terbengkalai dan ditumbuhi rumput, anehnya meski demikian belum juga ada proses sangsi dan teguran dari pihak berwenang.

Demi berimbangnya berita Tim awak media sempat menyambangi dua rumah kediaman milik Kepala Desa Sipatuhu dua, untuk mengkonfirmasi hal tersebut dan meminta klarifikasi terkait pembangunan gedung olahraga, akan tetapi kepala desa tidak bisa juga bisa di temui, dan terkesan menghindar.

Saat team gabungan media mewawancarai salah satu masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, tidak begitu mengetahui pembangunan apa saja yang ada di desa tempat ia tinggal.

“kami tidak tahu pak di mana saja pembangunan oleh kepala desa. Kami hanya tahu pembangunan gedung olah raga itu juga tidak selesai.
kepala desa kami tidak ada keterbukaan kepada kami selaku masyarakatnya.
yang kami tahu pembangunan tahun lalu (2021) hanya gedung olah raga itu saja pak.”ungkapnya

Ia menambahkan Sesuai aturan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik masyarakat berhak mengetahuinya.

“Jika demikian diduga bukan hanya melanggar UU no 14 tahun 2008 akan tetapi telah terjadi indikasi terkait UU no 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”tandasnya

Team gabungan media mewakili masyarakat sebagai tugas dan peran pers selaku control sosiality bersama Lembaga meminta dinas yang membidangi untuk turun ke lokasi dan mengaudit pelaksanaan pembangunan gedung olahraga dan serta meminta klarifikasi atas kinerja Kepala Desa, jika dari dugaan awal ditemui bukti yang cukup agar segera diberikan tindakan tegas.

Selanjutnya awak media juga akan meminta tanggapan terkait dugaan Mark Up anggaran pembangunan dan disiyalir banyak Fiktif ke Aparat Penegak Hukum (APH) termsuk Dinas Terkait yang membidangi Hal tersebut. (Tim**)
close