Notification

×

Iklan

Iklan

Lebaran Usai Diduga Kegiatan Para Penimbun BBM Bersubsidi Mulai Aksinya Di Wilayah Ungaran Kabupaten Semarang

Tuesday 10 May 2022 | 13:30 WIB Last Updated 2022-05-10T06:30:58Z
UNGARAN, BIN.NET || Ketika hari raya Ramadhan  berangsur usai dan aktifitas masyarakat mulai kembali ramai. Tak disangka saat ini juga digunakan oleh para penimbun BBM bersubsidi untuk memulai kerjanya. Yang mengherankan dalam suasana paska kenaikan BBM justru perhelatan penyalahgunaan  BBM diwilayah Ungaran saat ini ternyata masih ada.

Terlihat di sebuah SPBU wilayah perbatasan Semarang dan Ungaran awak media menjumpai sebuah truk modifikasi yang diduga sedang melakukan pembelian BBM jenis Solar dengan tidak semestinya yang menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. (8/5/2022).

Dalam kejadian ini menurut sopir truk modifikasi (yang mana enggan disebut namanya) ketika dikonfermasi bahwa armada tersebut diduga milik (CDR).
Dan memang benar ketika awak media konfermasi lewat telepon kepada yang diduga pemiliknya mengatakan bahwa memang armada itu adalah miliknya. 

Dalam modus pembelian BBM bersubsidi itu dilakukan dengan cara mengasong atau membeli secara berpindah-pindah dari SPBU-SPBU diwilayah Ungaran. 

Dengan hasil kejadian temuan malam 8/5/2022. Menggambarkan bahwa penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk  atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 

Harapan masyarakat akan fenomena ini adalah, agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas BBM bersubsidi untuk dapat bersama-sama saling mengkontrol dan turut mengawal lajunya suplay BBM itu dengan tepat sasaran. Dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Pewarta : Virly Setiawan S.Th
close