Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah PMK Pada Hewan Ternak, Kapolres Samosir Melaksanakan Sosialisasi Tatap Muka dengan Stakeholder

Wednesday 18 May 2022 | 23:49 WIB Last Updated 2022-05-18T16:49:26Z
SAMOSIR, BIN.Net  | | Walaupun PMK(Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak yang berkuku dua belum tersebar di Kabupaten Samosir,Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH,MH melaksanakan Sosialisasi tatap muka bersama Camat, Lurah, Kades, Kepling, Kadus, Peternak, dan pemilik ternak yang berlangsung di Aula kantor Camat Pangururan, Rabu 18/5/2022.

Sosialisasi ini bertujuan untuk penanggulangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang berkuku dua.Selain itu juga dalam kegiatan sosialisasi ini dilakukan pecegahan pencurian ternak, dan kecelakaan lalu lintas, akibat hewan, untuk wilayah Kecamatan Pangururan, dan Kecamatan Ronggurnihuta.

Pada tatap muka ini turut hadir Tumiur Gultom Plt Kadis Ketapang dan Pertanian, Laspayer Sipayung Kadis Perhubungan, Kadis Sosial, dan Kasatpol PP.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon dalam kata sambutanya menyampaikan, "kegiatan ini merupakan tindak lanjut, arahan Kapolri terkait antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Dari cek informasi lapangan Dinas Ketapang dan Pertanian, bahwa temuan penyakit mulut dan kuku pada ternak belum ada di Samosir, namun Polres Samosir bersama instansi terkait, tetap mengambil langkah - langkah pencegahan dengan mengumpulkan seluruh Kades, Lurah, Kadus, Kepling, sehingga kedepan terkait penyakit mulut dan kuku (atau PMK), pencegahan pencurian ternak, dan kecelakaan lalu lintas, akibat ternak dapat dicegah, dan diantisipasi," ungkapnya.

"Polres Samosir dan instansi terkait juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat pemilik ternak, untuk mendatakan terkait penyakit mulut dan kaki, kepada instansi terkait untuk diambil langkah - langkah pencegahan".

Kapolres Samosir, " antisipasi pencurian kerbau, sesuai yang disampaikan Kasatpol PP, hal tersebut telah tertuang pada Perda Nomor 6 Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa pemilik ternak, wajib untuk mengkandangkan dan mengawasi ternak - ternaknya. Yang berarti apabila dilanggar akan ada sanksinya. Dan ditambahkan terkait antisipasi kecelakaan oleh ternak, Dinas Perhubungan dan Polres Samosir, akan bekerjasama dalam membuat rambu - rambu, sehingga ternak - ternak tidak melintas di jalan umum", jelasnya.

Pada kesempatan itu juga awak media mengkonfirmasi Kadis Ketapang dan Pertanian yang mengatakan," untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku hewan ternak ke daerah Samosir, Dinas Ketapang dan Pertanian sudah membekali para penyuluh, untuk mensosialisasikan, apa dan seperti apa pencegahan terhadap sasaran ternak masyarakat,"ujar Tumiur Gultom.

Membagi selebaran melakukan kunjungan ke berbagai pebisnis hewan ternak yang datang dari luar Kabupaten Samosir, melakukan sosialisasi ke pedagang ternak di pasar onanbaru. 

Selanjutnya Tumiur Gultom mengatakan,"Bersama dengan Kepolisian sudah melakukan koordinasi, untuk pencegahan awal sebelum penyakit kuku dan mulut hewan masuk ke Samosir, dengan menyarankan kepada seluruh peternak, bila ingin melintaskan ternaknya harus memiliki surat Keterangan Kesehatan Hewan", yang boleh didapat dari Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir, yang dikeluarkan dokter hewan secara gratis", imbuhnya. 

Pewarta : Ambrosius Simbolon
close