Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Muntilan Berhasil Amankan Pemuda yang Hendak Melakukan Penganiayaan dengan Sajam

Wednesday 20 April 2022 | 21:41 WIB Last Updated 2022-04-20T14:41:31Z
MAGELANG, BIN.Net | | Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam dan akan digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di jalan Pemuda, Muntilan, Magelang.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial CP (25) warga Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Kab. Magelang.

" Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Pemuda, Muntilan terdapat seorang pemuda yang membawa senjata tajam berjenis clurit yang diduga akan dipergunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang," kata Kapolsek Muntilan, AKP. Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si.

Akp Ryan, menyampaikan kronologi awal bermulanya peristiwa tersebut ketika pelaku bersama dengan korban yabg bernama Zega Artursatriana(23) warga Desa Taman Agung Kecamatan Muntilan minum minuman keras pada Sabtu, 16/04 sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Growong, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan.

Selanjutnya terjadilah kesalahpahaman antara korban dan pelaku sehingga memicu terjadinya perdebatan dan saling tantang menantang.

" Ketika saling menantang untuk berkelahi, korban kemudian memutuskan untuk meninggalkan tempat menghindari pelaku," lanjutnya.

Dan selanjutnya sekitar pukul 04.00 di hari yang sama pelaku CP, yang berprofesi sebagai tukang parkir. Mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada istri korban, meminta untuk datang ke tempat dimana pelaku bekerja di Dusun Tegalslerem Desa Sedayu Kecamatan Muntilan.
 
" Setelah itu pelaku ini sudah mempersiapkan senjata tajam Celurit nya. Dan kemudian ketika pukul 10.00 korban datang, dan terjadi saling menantang untuk berkelahi, pelaku mengambil celurit yang sudah dipersiapkan namun korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran pelaku sehingga tidak terluka, " jelasnya.

Saat mendapatkan informasi atas peristiwa tersebut dari masyarakat, petugas dari Polsek Muntilan bergegas mendatangi tempat kejadian pekara dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

" Setelahnya melakukan olah TKP kami telah mendapatkan identitas pelaku Tersebut dan selanjutnya kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," Imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit. Dan sementara untuk pelaku dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pewarta : Virly Setiawan S.Th
close