Notification

×

Iklan

Iklan

BPD Bersama Pemdes Gejlik Melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT- Desa 2022..

Sunday 20 February 2022 | 10:56 WIB Last Updated 2022-02-20T03:56:17Z
PEKALONGAN, BIN.Net  | |Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden no 104 Tahun 2021 ( PERPRES No 104 ), 40% digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa), 20% untuk ketahanan pangan dan 8% untuk penanganan covid-19,maka pada Sabtu malam (19/2) pemerintah Desa Gejlik Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) Verifikasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Tahun anggaran 2022.

Tampak hadir pada acara tersebut diantaranya anggota BPD,Kepala Desa Karyo Winoto beserta jajarannya,Babinsa Gejlik Serka Suwarno,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, RT, RW, beserta lembaga elemen desa lainnya. Adapun musdessus dipimpin langsung oleh anggota BPD Didik Kasnadi mewakili Riyanto selaku Ketua BPD.

Pada pembukaannya Didik Kasdadi menyampaikan, mudah mudahan pada acara ini saya bisa membantu pemerintah desa dalam melaksanakan musdessus penetapan KPM BLT-Desa.

Selanjutnya Kepala Desa Gejlik Karyo Winoto memaparkan," bahwa Desa Gejlik Tahun 2022 ini mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp.1.307.212.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh juta dua ratus dua belas ribu rupiah), yang mana 40%nya nanti digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) dan disalurkan pada calon penerima manfaat sebesar Rp.522.884.800,- (lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan masing masing KPM akan menerima Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hulannya selama 12 bulan. Namun demikian sesuai adanya Perpres no 104 Tahun 2021 tersebut minimal 40% untuk BLT-Desa, tetapi bilamana yang terjadi itu lebih tidak dilarang atau diperbolehkan. 

"Maka untuk mencapai target yang diharapkan Pemerintah Desa Gejlik mengalokasikan lebih daripada itu, sehingga naik menjadi sebesar Rp.524.700.000,- (lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk 145 KPM. Akan tetapi pada Tahun 2021 lalu Pemerintah Desa Gejlik memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) BLT-Desa sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah),sehingga nanti secara akomulatif ada penambahan KPM yang awalnya 145 menjadi 148. Walaupun hasil pendataan awal dilapangan dari 18 RT 7 RW yang ada sejumlah 188 KPM karena keterbatasan atau menyesuaikan alokasi anggaran untuk BLT-Desa sehingga belum bisa terpenuhi semuanya. Oleh karenanya Pemerintah Desa Gejlik yang dipimpin langsung oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ( Musdessus BLT-Desa) guna untuk verifikasi dan penetapan KPM. Namun demikian dalam memasukkan data KPM nanti supaya benar benar sesuai dengan kriteria yang ada atau yang betul betul layak menerima dan mendapatkan bantuan. Terutama keluarga pra sejahtera (miskin),lansia,dll. Sehingga nanti tidak menimbulkan kecemburuan sosial pada warga masyarakat Desa Gejlik lainnya" Paparnya.

Lanjut Kepala Desa Karyo Winoto. untuk Pemerintah Desa sangat mengapresiasi pada semua lembaga terutama BPD yang telah melaksanakan Musdessus Verifikasi dan Penetapan KPM,dan tentunya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk melayani, memfasilitasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mudah mudahan dari 148 KPM tersebut dengan adanya BLT-Desa bisa meningkat kesejahteraannya.

"saya ucapkan terimakasih pada seluruh petugas atas pendataannya dilapangan selama ini,baik itu mulai dari tingkat Dusun,RT,RW yang ada diwilayahnya masing masing,terimakasih untuk seluruh lembaga elemen Desa Gejlik dan juga BPD atas kerja kerasnya selama ini membantu Pemerintah Desa Gejlik." tutup Karyo Winoto.

Ditempat yang sama Ketua RT 13 RW 06, Sodikin mengatakan, setiap ada bantuan, Desa Gejlik sudah biasa menjalankan rapat seperti ini sesuai kesepakatan, aturan dan sesuai anggaran yang ada,dalam penataan telah kita rapatkan secara umum baik dari RT, RW, BPD lengkap secara transparan. 

"Menurut saya kriteria yang ada itu merupakan kategori yang sangat bijak, karena RT telah menyurvai langsung dan tahu keadaannya masing masing,oleh karena itu kita kesepakatan bersama hanya 7 per RT,sehingga bisa dikomunikasikan kalau memenuhi syarat 148 KPM ,namun bila kurang bisa ditambah lagi. Semoga yang menerima nanti mudah mudahan bisa digunakan,bisa membantu,dan bisa mandiri,seperti yang lain. Alhamdulillah dengan melaksanakan musdessus seperti ini mungkin yang terbaik untuk Desa Gejlik." pungkas Sodikin.

Puncak akhir hasil Musdessus Verifikasi Penetapan KPM, Didik Kasdadi BPD,setelah melalui beberapa proses dan hasil keputusan bersama untuk Desa Gejlik Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebanyak 148 KPM BLT-Desa anggaran 2022.

Dhodi R
close