Notification

×

Iklan

Iklan

LSM GMBI Distrik Kab.Serang Meminta Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan BPNT di Kab.Serang Banten..

Sunday 23 January 2022 | 19:49 WIB Last Updated 2022-01-23T12:49:47Z
SERANG, BIN.Net | | Program Sembako atau yang biasa disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diperuntukan untuk masyarakat pra-sejahtera. Adanya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran terhadap Keluarga Penerima Manfaat(KPM) apalagi dimassa pandemi Covid-19, Sangatlah diharapkan dan ditunggu oleh masyarakat yang terdampak pandemi

Adanya informasi setiap KPM BPNT/Progra sembako menerima bantuan dengan Indeks Rp.200.000 Ribu/bulan, Selama 4 bulan dengan jumlah Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Rizki selaku Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarat Bawah Indonesia Distrik Kab. Serang' mengatakan Kepada Awak Media bantuan sembako Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Rata-rata tidak sesuai dengan nilai komoditas.

"Iya kalo di jumlah gak sampai Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)Paling hanya kisaran kurang lebih Rp.400.000-500.000" Ujarnya Rizki (23/01).

Lebih lanjut Rizki menyampaikan, hasil dari investigasi dilapangan banyak dikeluhkan oleh Kelurga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai di beberapa Desa Kec.Padarincang, Ciomas, Pabuaran, Gunungsari, 

"Bahwa E-Warong memberikan Sembako Beras, Buah-Buahan, yang kurang layak untuk di konsumsi, jadi tidak tepat harga, tepat kualitas dan tepat sasaran sesuai arahan kemensos'' Tandas Rizki Selaku Sekertaris LSM GMBI Distri Kab.Serang Prov Banten”

Andi Ketua LSM GMBI Distrik Kab.Serang menambahkan, bahkan ada juga yang diminta sumbangan sembako dan uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh para oknum, dengan alasan buat yang belum mendapatkan, 

"Namun hampir rata-rata Keluarga Penerima Manfaat di beberapa desa tidak mendapatkan struk pembelanjaan dari E-Warong,Malah hanya cuma diberikan nota saja,Ada juga yang tidak diberikan sama sekali" Kata Ketua LSM GMBI Distrik Kab.Serang

Andi Nakrawi Selaku Ketua LSM GMBI Distrik Kab.Serang pun dalam hal ini meminta kepada Dinas Sosial Kab. Serang

"Agar bersikap dan bertindak tegas terhadap TKSK dan E-Warong yang telah melakukan pelanggaran dan diproses secara hukum yang berlaku" Ujarnya kepada Awak Media. ( REED)
close