Notification

×

Iklan

Iklan

Terhadap Notaris yang Terlibat Mafia Tanah. Respons; Sekum INI,, Itu Perbutan Pribadi Bukan Organisasi ...

Monday 22 November 2021 | 16:55 WIB Last Updated 2021-11-22T09:55:10Z
JAKARTA, BIN.Net || Dalam Konferensi pers Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), merespons tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan sertipikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir yang saat ini dalam penanganan pihak Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Sekretaris Umum (Sekum) INI menekankan bahwa, "Keterlibatan ketiga notaris tersebut dalam kasus mafia tanah merupakan perbuatan pribadi," perbuatan dari ketiganya tidak dapat dikaitkan dengan INI sebagai organisasi yang menaungi notaris, ucap Firdaus.

"Kalau ada notaris yang terlibat kasus mafia tanah enggak bisa dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah," ungkapnya, saat Konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/11-2021).

Bahkan Firdaus mengatakan, mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang terorganisir melakukan perbuatannya menyimpang dari peraturan. Hal tersebut berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma dan Undang-undang Jabatan Noraris dan KUHAP." sambungnya "Jika terjadi dan itu ada maka itu oknum, enggak bisa kita ngomong lembaganya. Oknum ini akan mendapatkan sanksi dan saya menghormati proses hukum," ungkapnya.

Setiap notaris yang melakukan tindak pidana tidak hanya mendapatkan sanksi pidana saja, akan tetapi diberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI). "Kami sering berhentikan notaris karena pelanggaran jabatan. Jadi bahwa, organisasi ini telah melakukan bentuk pembinaan termasuk pemberian sanksi jika ada pelanggaran," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Yualita Widyadhari menyampaikan hal yang sama, jika ada notaris harus mempertanggung jawabkan perbuatannya jika telah menyimpang Undang-undang Jabatan Notaris, apalagi merugikan masyarakat. "Sebagai organisasi besar dimana anggota kita lebih dari duapuluh ribu seluruh Indonesia, tentunya kami sangat menghargai, menghormati proses hukum yang sedang berlaku dan tentunya mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tutupnya Yualita.

J.HARBONO
COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close