Notification

×

Iklan

Iklan

Peleburan Alumunium Aktif Beroperasi, Diduga Tak Berizin Dan Mencemari Lingkungan

Thursday 25 November 2021 | 15:13 WIB Last Updated 2021-11-25T08:13:42Z
KABUPATEN TANGERANG, BIN.Net  || Perusahaan Peleburan Alumunium yang berdiri ditengah pemukiman penduduk tepatnya yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo RT 012/04 No. 15 Desa Mekar Jaya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang
Di duga tidak mengantongi perijinan, baik itu perijinan lingkungan maupun perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Saat sejumlah awak Media mendatangi lokasi terlihat kebulan asap di lokasi perusahaan tersebut, salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan bahwa saat itu baru selesai dilakukan pembakaran" jelasnya. Pada hari Senin (22/11/2021)

“Dirinya juga mengatakan bahwa pemiliknya sedang tidak berada di tempat alias sedang berada di luar, perusahaan peleburan alumunium tersebut selain diduga tidak mengantongi izin juga dapat mencemari lingkungan karena dari asap pembakaran menghasilkan karbon dioksida yang dapat membahayakan kesehatan warga masyarakat di sekelilingnya.

Dari salah satu tenaga kerja yang belakangan di ketahui sebagai Mandor diperusahaan tersebut team media mendapatkan Nomor Handphone yang di akuinya adalah Nomor Handphone dari pemilik perusahaan. Namun saat sejumlah awak media menghubungi melalui sambungan WhatsApp,  pemilik tersebut mengatakan," Salah sambung Pak " katanya.

Dengan adanya keterangan dari mandor serta laporan dari warga masyarakat diduga kuat perusahaan tersebut tidak mengantongi surat ijin,hal ini jelas melanggar Undang Undang  yang tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah ).

(Tim)
close