JAKARTA, BIN.Net ll Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kembali di gelar Koramil 02/TB,Polsek Tambora,Kasi Pam Kalianyar,Pol PP,Dishub dan Damkar (tiga pilar) dalam rangka pencegahan covid-19 di wilayah kecamatan tambora
Operasi yustisi digelar di Jl.Kalianyar I Kelurahan Kalianyar Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan melibatkan 20 personil gabungan yang diawali dengan apel kesiapan dipimpin Iptu Sudargo SH.Senin (22/11/2021)
Dalam kegiatan tersebut personil gabungan memberhentikan kendaraan roda dua dan empat serta pejalan kaki yang tidak menggunakan masker
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan,22 Orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker selanjutnya oleh petugas diberikan sanksi antara lain Sanksi Sosial kepada 19 Orang pelanggar dan Sanksi Administrasi diberikan kepada 3 Orang.
"Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya dalam mencegah penyebaran covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker". Terang Danramil
Lanjut Danramil,Dengan adanya operasi yustisi masyarakat disiplin dalam menggunakan masker,Dan dengan adanya sanksi yang berikan dapat membuat efek jera,Jelas Kapten Arja.
Rhamdan/Red