Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

MK Putuskan UU Cipta Kerja Lakukan Perbaikan, Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis ...

Thursday 25 November 2021 | 20:04 WIB Last Updated 2021-11-25T13:04:08Z
JAKARTA, BIN.Net || Merujuk pada uji formil Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini memberikan keterangan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Larangan yang terkait putusan MK tentang Cipta Kerja yang tidak berdasarkan Undang-undang dasar (Inkonstitusional) secara bersyarat, dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan pada hari Kamis, di Jakarta (25/11-2021).

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Anwar Usman, Ketua MK dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalam pertimbangannya, metode penggabungan atau Omnibus Law dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak jelas. Apakah metode tersebut, merupakan pembuatan Undang-undang baru atau melakukan revisi. Dalam pembentukkannya, MK juga menilai Undang-undang Cipta kerja tidak memegang pada asas keterbukaan kepada publik.

Hakim Mahkamah pun mengatakan, "Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, berdasarkan pasal 96 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2011. Seharusnya terhadap Undang-undang tersebut untuk memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis," tandasnya.

Bahkan MK menyatakan, UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional bersyarat, selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan dibacakan. Apabila dalam dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan secara otomatis dinyatakan bersyarat secara permanan (Inkonstitusional).

Selain itu, MK juga menyatakan seluruh Undang-undang yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. Dan dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan (Dissenting opinion). keempatnya ialah Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat dan Manahan M.P Sitompul.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi ini merujuk uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito. Seorang pelajar Novita Widyana, dan seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Pamungkas. Adapun pada uji formil tersebut tercatat dalam putusan nomor 91/PUU-XVII/2020.

J.Harbono
close