Notification

×

Iklan

Iklan

Waduuh..!! Lantaran Telat Bayar Angsuran Mobilnya Malah Ditahan

Friday 29 October 2021 | 16:13 WIB Last Updated 2021-10-29T09:13:23Z
BEKASI, BIN.Net || Seorang debitur sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan Adira Finance di Kabupaten Bekasi, merasa dirugikan dengan kebijakan perusahaan tersebut yang memberatkan konsumennya meski di masa pandemi covid 19.

Wita Ratema (40) warga Perum Bumi Cikarang Makmur, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi mengakui memiliki keterlambatan pembayaran angsuran sebanyak dua bulan angsuran. Namun, saat akan meminta keringanan pembayaran sebanyak satu bulan, pihak Perusahaan Pembiayaan itu menolak pembayaraan tersebut dengan alasan unit kendaraannya telah di masukan ke daftar eksternal atau pihak ketiga.

"Waktu itu tanggal 1 itu saya mau pembayaran ke adira karna ketelatan saya membayar, di Adira itu waktu tanggal 1 pembayaran saya ditolak karna sudah masuk 2 bulan, dari pihak Adira omongin ditunggu sampai tanggal 15" ujar Wita kepada kilat.com saat ditemui dirumahnya, Rabu (27/10/2021).

Masih menurutnya, sebelum tanggal 15 Oktober 2021, Ia bersama suaminya Tadin Jajat Sudrajat yang merupakan debitur Adira mendatangi kantor yang berada di Jalan Gatot Subroto, Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, lagi-lagi niat baiknya membayar angsuran ditolak lantaran tagihannya sudah berada dalam penanganan pihak ketiga.

"Saya datang ke kantor Adira Finance di Cikarang hari senin tanggal 11, dari situ dapat informasi dari pihak adira mobil itu sudah di eksternalkan nah saya harus membayar 2 bulan angsuran, dan bayar eksternalnya ini, abis itu saya bingung" jelasnya.

"Nah dari pihak eksternalnya ini saya disuruh bayar 15 juta untuk biaya tarik, sedangkan mobil itu tidak ada ditarik" lanjutnya.

Wita membeberkan, saat itu datang bersama suami dengan membawa mobil dan akan membayar besar tagihan yang tertunggak, bukan solusi keringannya yang didapat justru pembayarannya kembali ditolak dan unit kendaraannya dititip di kantor Adira Finance.

"Saya datang untuk membayar dua bulan angsuran saya, sambil membawa unit, dengan niat baik membayar tagihan saya, bayar ditolak mobil dipinta, alesannya untuk titip satu malam" tutur Wita yang mewakili suaminya.

"Mereka bilangnya titip satu malam terus saya dibilangnya besok hanya membayar dua bulan angsuran tanpa ada pembayaran apa pun dari pihak Adiira atau pun eksternalnya" ungkapnya.

Untuk bisa mendapatkan kembali mobilnya, debitur harus melunasi angsuran tiga bulan sebesar 9 juta rupiah, ditambah deposit angsuran selama tiga bulan kedepan 9 juta rupiah, dan biaya penarikan sebesar 15 juta rupiah, dengan total yang harus dibayar total 33 juta rupiah.

"Kalau begini kan saya merasa diberatkan karna dipinta uang 15 juta itu, kalau angsuran itu emang kewajiban saya, saya sadar" tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan Adira Finance Cabang Bekasi 5 enggan memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut kepada awak media. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk masyarakat dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

ADE.S
close