Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Sempat Dihakimi Warga Sebab Aksinya Terpergoki.

Wednesday 13 October 2021 | 11:24 WIB Last Updated 2021-10-13T09:05:26Z
PEKANBARU BIN.NET || Aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan Dodi Hermanto (27) dan Joni Iskandar berakhir di balik jeruji besi Polsek Rumbai.

Tertangkapnya ke dua terduga pelaku saat menjalankan aksinya di Jalan Bina Utama Gang Teratai Putih, Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (12/10/2021) siang, sekitar pukul 12.30 Wib.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho melalui Kanit Reskrim Iptu Febry Hermawan mengatakan kedua pria itu diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BM 2060 AAS milik korban Rizki Pratama (22).

“Saat itu sepeda motor korban diparkir di depan rumah," ujar Febry, Rabu (13/10/2021).

Kemudian datang dua terduga yang melakukan perusakan kunci kontak serta memindahkan sepeda motor.Apesnya saat keduanya berusaha mendorong sepeda motor aksinya diketahui oleh orang tua korban yang langsung berteriak maling.

Diteriaki maling, pelaku berusaha melarikan diri. Warga langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku. Bahkan pelaku sempat dihujani bogem mentah oleh massa di lokasi.

Polisi yang mendapat laporan adanya dua pelaku curanmor diamankan warga lalu datang dan mengamankan situasi.

"Kedua pelaku juga langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai, berikut sepeda motor korban dan kunci T milik pelaku," jelas Febry.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

Korlip Kimsun
close