Notification

×

Iklan

Iklan

Di Duga Kebal Hukum Sidang Kasus PT. Metro Mini Sudah Mau Ketuk Palu Seperti di Tunda Tunda di PN Bekasi..

Tuesday 28 September 2021 | 16:28 WIB Last Updated 2021-09-28T09:28:07Z

BEKASI, BIN.Net || Pada hari Selasa, 28/09/2021 merupakan hari yang sangat sedikit menggembirakan Para Peduli PT. Metro Mini. Angin segar sempat menenangkan perasaan mereka karena kasus perkara pidana no.137 ditunda hari Kamis 30 september 2021, padahal hari ini penentuan hasil sidang terdakwa yang katanya kebal hukum Dirut Novrialdi bin ujang jaman dan Komisaris Herlambang Wicaksono. 

Sidang yang lalu diruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 21 September 2021 adalah Pembacaan Duplik penasehat hukum terdakwa, Kesimpulan Duplik penasehat hukum terdakwa tidak sepakat terhadap tuntutan yg disampaikan ke terdakwa, Memohon kepada majelis hukum Untuk membebaskan terdakwa apabila tidak bisa membuktikan atau dibuktikan tuntutannya, Majelis hakim akan mempelajari duplik, akan bermusyawarah dan membacakan putusan tgl 28 September 2021 jam 10 wib.

Pengacara / Kuasa Hukum dari Para Komisaris PT.Metro Mini yaitu Yogi Pajar Suprayogi, AMd. SE. SH Terkait Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum Para Terdakwa merupakan upaya untuk menghindar dari tuntutan JPU. Tetapi berdasarkan fakta-fakta Persidangan Para Terdakwa tidak bisa mengelak bahwa Para Terdakwa menyelenggarakan RUPS yang bertentangan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.66/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Tim yang memerintahkan agar Para Tergugat dan Para Pihak yang terkait dalam perkara untuk tidak menyelenggarakan RUPS atau RUPS-LB sampai ada keputusan yang bersifat tetap dan hal tersebut tidak diberitahukan kepada Notaris. Terdakwa juga telah sengaja menghilangkan Jabatan Komisaris John P. Gultom dan Komisaris PT.Metro Mini yang lainnya dan menghilangkan dalam daftar pemegang saham pada PT.Metro MINI" ujar Yogi. 

Namun entah yang katanya terdakwa ini memang kebal hukum jadi selalu lepas dari jeratan Hukum, di PN Jak-Tim Novrialdi ini terlepas dari jeratan hukum. Para Relawan PT. Metro Mini yang sejak bertahan tahun lalu ikuti kasus ini dengan setia sangat mengharapkan KEADILAN ditegakkan dengan Setinggi tingginya oleh para hakim yang menangani kasus ini, padahal hari ini sudah sidang keputusan namun ditunda karena ganti panitera" tutup Yogi. 


(Tim Pejuang Keadilan)
close