Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Pimpin Sosialisasi Peraturan Bupati No. 32 terkait Pelaksanaan Pilkades

Wednesday 15 September 2021 | 20:42 WIB Last Updated 2021-09-15T13:42:37Z
KAMPAR, BIN.Net || Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M.Si membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021. 

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut dipusatkan di Aula Kantor Camat Kampa yang juga dihadiri Ketua DPRD Kampar M.Faisal, Kepala Badan Pemerintah PMD Afrizal, Camat Kampa Dedi Herman, Kabid Pembinaan Pengasawasa Pemerintahan Desa PMD Kampar Zamhur, S. Ag, Kapolsek Kampar R. Sibarani serta diikuti 49 peserta dari empat Kecamatan terdiri dari Kecamatan Kampa, Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Kampar, Peserta dari empat Kecamatan tersebut terdiri dari Sub panitia dan Badan Pemerintah Desa (BPD) pada Rabu (15/9).

Dalam arahannya Bupati Kampar mengatakan ada perbedaan khusus dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, diantaranya ada penetapan khusus pengurangan massa didalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih 500 orang untuk menghindari kerumunan massa akibat adanya Pandemi Covid 19. Selain itu Bupati Kampar juga menghimbau untuk tidak mengumpulkan massa arak-arakan massa dalam kampanye.

“dalam pelaksanaan pilkades serentak ini diwajibkan meminimalisir pengumpulan massa, tidak melakukan acara-acara yang berakibat penumpukan massa dan menjaga Protokol Kesehatan demi menghindari timbulnya cluster baru penyebaran virus Covid 19”ucapnya.

Ditambahkannya seluruh Calon Kepala Desa telah melalui proses Vaksin dan swab antigen dengan melibatkan tenaga kesehatan di masing-masing desa dan pelaksana atau panitia diharapkan untuk menjaga protokol Kesehatan yang telah ditetapkannya Pemerintah.

Yusri juga mengatakan dalam pelaksanaan Pilkades serentak dirinya mengingatkan peserta Sosialisasi untuk tidak melanggar aturan Pelaksanaan Pilkades yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, mematuhi peraturan yang telah digariskan. 

Sementara itu Kepala Badan PMD Afrizal menyampaikan Pilkades 2021 berdasarkan Perbup 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pemilihan kepala desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar. 

Ditambahkan Adrizal Peran Pemerintah adalah untuk mengamankan penyelenggaraan Pilkades dengan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan baik tahapan persiapan pencalonan, pemungutan suara maupun penetapan dan pelantikan Kepala Desa terpilih. 

Dalam hal ini dikatakan Afrizal Kepanitiaan baik di Kecamatan harus melibatkan Forkopimda dan forkipimcam serta satgas covid-19 di seluruh tingkatan, jika tidak menerapkan ketentuan ini maka Pilkades dapat di lakukan penundaan oleh Pemkab. 

Dipaparkan Afrizal panitia Kabupaten, Kecamatan dan desa serta sosialisasi Perbub 32 Tahun 2016 perubahan atas Perbup 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar 

Dipaparkan Afrizal dalam Pilkades serentak di Kabupaten Kampar ada beberapa tahapan diantaranya 6 tahun pertama terdiri dari gelombang I tahun 2015 jumlah desa105 Desa, Gelombang ke II tahun 2017 mengikuti 83 Desa, dan gelombang ke III diikuti 54 Desa. Selanjutnya Afrizal menambahkan pada tahap 6 tahun kedua pada gelombang I pada tahun 2021 diikuti 102 desa, gelombang II pada tahun 2023 diikuti 86 desa dan gelombang III pada tahun 2025 diikuti 54 Desa.

Pewarta : Beni

close