Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bupati Buka Bimtek Penyelenggaraan Pilkades Serentak Bergelombang Tahun 2021

Thursday 30 September 2021 | 20:19 WIB Last Updated 2021-09-30T13:19:36Z
BANGKINANG, BIN.NET || Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar, Drs.H.Yusri.M.Si membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang bagi Panitia Pemilihan tahun 2021. Acara tersebut di taja Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Ahmad Yuzar, Kepala Dinas PMD Afrizal serta seluruh Panitia pelaksana Pilkades se-kabupaten Kampar. Acara tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar pada Rabu, (29/9)

Dalam arahannya Sekda mengatakan, Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang kedua tahun 2021 diharapkan menjadi Pilkades serentak terbaik di Provinsi Riau bahkan terbaik di Indonesia. Hal ini bisa kita wujudkan asal seluruh yang terlibat dalam pemilihan Kepala Desa serentak mampu berkomitmen untuk mewujudkan hal tersebut.

“Kita semua berharap pilkades serentak bergelombang tahap II ini menjadi Pilkades serentak terbaik se-provinsi Riau bahkan se-Indonesia”

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si dalam kesempatan tersebut juga mengatakan pada pilkades serentak bergelombang tahap II ini yang dijadwalkan pada tanggal 17 Nopember 2021 diharapkan panitia Pilkades adalah orang-orang yang memang dipilih menjadi pengadil dalam ajang pemilihan Kepala Desa serentak ini.

Yusri juga menambahkan, panitia harus memiliki jiwa yang adil, tidak berpihak kepada siapapun, panitia Pilkades dipilih untuk menengahi terjadinya konflik-konflik akibat adanya penyimpangan dan Pantia dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa  panitia juga berfungsi sebagai wadah pengaduan-pengaduan terhadap terjadinya kecurangan-kecurangan dalam tahapan Pilkades, dan semoga dengan adanya bimtek ini dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.

Yusri juga mengatakan dalam pelaksanaan Pilkades serentak dirinya mengingatkan Panitia untuk tidak melanggar aturan Pelaksanaan Pilkades yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat, mematuhi peraturan yang telah digariskan. 

Sekda Kampar juga mengatakan ada perbedaan khusus dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini, diantaranya ada penetapan khsusus pengurangan massa didalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih 500 orang untuk menghindari kerumunan masa akibat adanya Pandemi Covid 19. 

“dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini diwajibkan meminimalisir pengumpulan masa, tidak melakukan acara-acara yang berakibat penumpukan massa dan menjaga Protokol Kesehatan demi menghindari timbulnya cluster baru penyebaran virus Covid 19”ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Afrizal dalam keterangannya mengatakan panitia Kabupaten, Kecamatan dan desa serta sosialisasi Perbub 32 Tahun 2016 perubahan atas Perbup 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar 

Dipaparkan Afrizal dalam Pilkades serentak di Kabupaten Kampar ada beberapa tahapan diantaranya 6 tahun pertama terdiri dari gelombang I tahun 2015 jumlah desa adalah 105 Desa, Gelombang ke II tahun 2017 mengikuti 83 Desa, dan gelombang ke III diikuti 54 Desa. Selanjutnya Afrizal menambahkan pada tahap 6 tahun kedua pada gelombang I pada tahun 2021 diikuti 102 desa, gelombang II pada tahun 2023 diikuti 86 desa dan gelombang III pada tahun 2025 diikuti 54 Desa.

Pewarta: Beni
close