Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

*DUGAAN PENGGELAPAN MOBIL DENGAN DALIH MEMINJAM, BERAKHIR BERURUSAN DENGAN POLISI*

Friday 29 January 2021 | 20:56 WIB Last Updated 2021-01-29T13:56:09Z
PURWOREJO, BIN.NET - Modus pengelapan mobil sering kali terjadi dan dengan berbagaimacam caranya, seperti yang dialami Aryanto (36) warga Dusun Kedungcurug RT 001 RW 002 Desa Kedunggubah Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.

Maksud hati berbuat baik meminjamkan mobilnya malah di bawa kabur oleh STD (41) warga Dusun Kewadungan krincing RT 003 RW 001 Desa Kewadungan Gunung Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.
 
Menurut Kapolres Purworejo melalui melalui Kasubbag Humas AKP Siti Komariah, menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (3/1/21) sekira Pukul 09.00 wib tersangka meminjam mobil untuk keperluan mengantar saudaranya bernama  PONIMIN selama sehari untuk dibawa ke Temanggung.

“Namun setelah ditunggu, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga Sabtu (23/1/21 ) dan Tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kaligesing,” ucap AKP Siti Khomariah didampingi KBO Reskrim Iptu Kusen,  Jumat (29/1/21) saat konferensi pers.

Lanjut AKP Siti Khomariah, mendapati adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Kaligesing langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan penyelidikan, dan menurut informasi kendaraan tersebut sering berada didaerah Parakan Temanggung.

“Mendapat informasi keberadaan mobil tersebut, Minggu (24/1/21) Unit Reskrim Kaligesing mendatangi lokasi tersebut dan tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tersangka diamankan di Polres Purworejo untuk mempertagungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Siti Khomariah.

Sementara itu, tersangka STD saat di konfirmasi wartawan mengaku kalau kendaraan tersebut disewakan kepada temannya perhari Rp 60 ribu.

“Saya sewakan ke teman, karena saya butuh uang,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit kendaraan roda empat Suzuki carry biru metalik Tahun 2004.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP (penggelapan ) dengan ancaman Pidana penjara maksimal 4 tahun, tandas  AKP Siti Khomariah.

Pewarta: Yos Yosi
Copyright Barometer Indonesia news.net
close