Notification

×

Iklan

Iklan

KETUM APMI: Polri Jangan Pandang Bulu, Tindak Tegas Keterlibatan Pemeran dan Penyebar Video Asusila

Monday 9 November 2020 | 19:01 WIB Last Updated 2020-11-09T12:09:25Z
JAKARTA, BIN.NET - Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Febriyanto Dunggio S.H, mengatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jangan "pandang bulu" terkait video asusila diduga diperankan artis berinisial GA dan JI yang membuat heboh atau viral di media sosial, siapapun yang ada keterlibatan dalam video asusila harus ditindak tegas baik itu pemeran dan penyebar video tersebut.

"Muncul dua video yang viral di media sosial yang diduga artis berinisial JI dan GA, Sabtu (07/11) dan Minggu (08/11), saya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Saya meminta Polri membongkar tuntas hal tersebut dan Pemerintah bertindak untuk mencegah hal serupa terjadi," kata Aby sapaan akrabnya, kepada BarometerIndonesiaNews.net di Jakarta, Senin (09/11/2020).

Pihaknya melaporkan penyebar dan pemain atau pemeran video asusila tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya dan laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Pada Sabtu, ia melaporkan terkait dugaan artis G dan pada Minggu ia melaporkan dugaan artis JI yang membuat atau menyebarluaskan perlu ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian.

"Beredarnya video asusila mirip seorang artis Harus dibawa ke ranah hukum untuk dilakukan penyelidikan, apalagi ada dugaan melibatkan public figure," ujarnya.

Aby menilai video asusila yang diduga dilakukan oleh seseorang mirip artis tersebut telah membuat gaduh dunia maya. Selain itu, konten video tersebut juga dianggap melanggar hukum.

"Kontennya jelas bermuatan pelanggaran dan tindak pidana, baik menurut UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila, baik pelaku yang membuatnya, mengedit, dan menyebarkan sudah semestinya layak diproses hukum," ujarnya.

foto.doc.(Bukti Laporan Polisi)

Dia juga menyayangkan belum ada langkah hukum yang diambil oleh pihak mana pun. Terlebih video asusila serupa yang melibatkan diduga artis sudah berulang kali terjadi namun tidak pernah ada kejelasan.

Karena itu, Aby meminta Kepolisian turut menyelidiki terkait video asusila diduga mirip artis JI dan GA. Selain itu, pemerintah diminta berperan aktif mencegah penyebarluasan konten tersebut.

"Jadi kami mendorong pihak penegak hukum untuk menyelidiki dan membongkar kasus ini karena ini akan merugikan masa depan anak-anak bangsa. Dan kami meminta pemerintah berperan aktif mencegah penyebarluasan konten-konten pornografi ini bahwa perilaku seseorang yang mendokumentasikan suatu perbuatan asusila, apalagi ditemukan nanti sengaja disebar untuk diketahui publik, itu masuk dalam delik pidana," pungkasnya.

Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya atas dasar Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020 dan Nomor: TBL/6618/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 8 November 2020.

Dalam laporan itu Pelapor meminta agar para pelaku dan semua yang terlibat ditangkap, adapun untuk melengkapi laporannya pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit USB berisi link url video asusila dari akun twitter para penyebarnya dan screenshot tangkapan gambar.

Para pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pewarta: Mahadi Andreas Pratama
close