Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Di Beri Masukan DPRD Anis "Tutup Telinga"

Sunday 29 November 2020 | 02:30 WIB Last Updated 2020-11-28T19:30:14Z
JAKARTA,BIN.NET – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak serius mendengarkan aspirasi serta masukan dari DPRD DKI Jakarta terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) DKI tahun 2021.

Pasalnya banyak masukan dari DPRD DKI tidak terakomodasi dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021. Padahal masukan itu berdasarkan hasil reses anggota dewan yang menentukan kondisi sebenarnya di lapangan.

Usai Dipanggil Polisi, Anies “Depak” Walkot JakpusAnies Dicecar 33 Pertanyaan Hingga 9 JamJakarta Jadi Kota Terbaik di Dunia, Politisi PDIP: Di Era Anies Tidak Ada yang “Wow”
“Sayang, eksekutif tidak serius memasukan hasil reses dewan ke dalam RKPD 2021,” kata politikus fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Zita, selama ini pihaknya di DPRD DKI Jakarta tidak pernah diajak duduk bareng oleh eksekutif sekedar mendengarkan hasil reses dewan. Ujung-ujungnya,eksekutif justru membatalk an banyak masukan dewan dari hasil reses.

“Eksekutif menelaah sendiri. Padahal yang lebih tahu kami, siapa yang minta, lokasi detailnya dimana, dan apa masalahnya. Akhirnya, hasil reses mayoritas tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Zita.

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta ini mengaku fraksi PAN bakal terus mengawal kelanjutan Pembahasan APBD 2021 ini supaya usulan yang ditolak bisa diakomodir dalam anggaran tahun depan.

“Kami dari Fraksi PAN tetap konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat. Suara dan keinginan konstituen adalah prioritas kami, oleh karena itu kami fokus mengawal hasil reses agar masuk ke dalam APBD Tahun Anggaran 2021,” tadasya.

Zita menyebut, usulan itu bukan sengaja dibuat-buat oleh anggota Dewan Kebon Sirih, tetapi itu datang dari permintaan warga Jakarta.

“Makanya saya berharap untuk selanjutnya eksekutif bisa perhatikan itu. Kami tidak sekedar meminta, ini bukan usulan kami, tapi datang dari warga, dan itu hak kami juga sebagai dewan untuk dimasukkan usulannya ke dalam RKPD. Jelas dijamin dalam PP 12 2018, Permendagri 86 2017, dan Perda 14 2011, Pemprov tidak boleh abaikan itu,” tukasnya.

Perlu diketahui, Legislatif dan Eksekutif DKI Jakarta telah menyetujui nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp82,5 triliun.

KUA-PPAS 2021 menjadi dasar Pemda DKI menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2021 yang akan dibahas kembali bersama DPRD.

(Heri)
close