Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

21 Kepala Desa Di Wilayah Kabupaten Tegal Mengikuti Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa

Monday 30 November 2020 | 14:07 WIB Last Updated 2020-11-30T07:07:07Z
TEGAL,BIN.NET - Sebanyak 21 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tegal mengikuti Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa, yang diselenggarakan atas inisiasi Universitas Pamulang Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, bertempat di Balai Desa Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Minggu (29/11/2020). 

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Nur Khafid Junaidi, SH.,MM, Camat Adiwerna M. Natsir, S.Sos dan beberapa Dosen Pascasarjana Universitas Pamulang sebagai narasumber beserta rombongan diantaranya Dr.Yoyon M. Darusman, SH.,MM, Dr. Belly Isnaini, SH.,MH, Dr. Eka Martiana Wulansari, SH.,MH, Dr.Bambang Santoso, SE.,SH.,MH, Dr.Susanto, SH.,MH.,MM, Turnya, SH, Bun Joi Phiau, ST, Tutik Norhidayati, SH.,MH, Dian Andriani, SH.,MH

Acara dibuka oleh Camat Adiwerna M. Natsir sekaligus sambutan. Dalam prakata menyampaikan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan oleh program pascasarjana Universitas Pamulang. 
"Ini hal yang sangat luar biasa bagi kami, merupakan inisiasi dan terobosan yang bisa membuat semangat, pengabdian kepada masyarakat. Apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan dari tridarma perguruan tinggi, karena kepala desa sebagai ujung tombak kesuksesan pembangunan nasional" paparnya. 

Demikian juga disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Tegal, Nur Khafid Junaidi menyambut baik atas Tridarma Perguruan Tinggi dari Universitas Pamulang. 

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal menyambut baik dan mengapresiasi atas tridarma perguruan tinggi dalam rangka bimbingan Teknis pembuatan peraturan desa (perdes). Diharapkan nantinya perdes bisa masuk ke JDIH Kabupaten Tegal" ujarnya. 

Sementara salah satu narasumber dari Universitas Pamulang, Dr. Belly Isnaini, SH.,MH menjelaskan bahwa peraturan desa sekarang boleh disebarluaskan, tidak seperti dulu.

"Sekarang sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa, boleh disebarluaskan dulu, diuji publik dulu sehingga ketika diundangkan langsung implementatif" jelas Dr. Belly. 

Sambutan penutup yang disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Adiwerna, Mustamid juga menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih atas kehadiran tim dari Universitas Pamulang. 

"Kami atas nama Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Adiwerna menyampaikan terima kasih atas kesediaan para dosen dan magister hukum untuk membimbing para kepala desa bagaimana cara pembuatan peraturan desa yang benar, karena ketika akan membuat perdes kami mengalami kesulitan", pungkasnya.

Pewarta : Agusto
close