Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi DEMO PMll Lamongan Tolak UU Cipta Kerja DPR Atau Pemerintah Fasilitasi Korporasi Dan Oligarki

Wednesday 7 October 2020 | 15:12 WIB Last Updated 2020-10-07T08:12:24Z
LAMONGAN.BIN. NET. Aksi Demo Yang Di Lakukan  PMll (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Lamongan,Tepatnya Depan Gedung DPRD.Lamongan (7-Oktober 2020)

Menolak Pengesahan UU Cipta Kerja.Yang Di Sahkannya,Pada Hari Senin Tanggal 5 Oktober 2020.

Berikut 9poin penolakan Subtansi PMII LAMONGAN terhadap UU cipta Kerja:
1.PMII LAMONGAN kecewa karena DPR dan pemerintah tidak pekah terhadap kesengsaraan rakyat ditengah pandemi Covid-19.
Ssrta memfasilitasi kepentingan monopoli  ekonomi korporasi dan oligarki yang legalkan dalam UU cipta kerja. 

2.PMII LAMONGAN Merasa UU Cipta kerja tidak menjamin kepastian hukum dan menjauhkan dari cita cita reformasi regulasi. 

3.PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) LAMONGAN mengatakan DPR dan pemerintah tidak pro terhadap Rakyat kecil khususnya BURUH. 

4.PMII LAMONGAN merasa miris DPR dan pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU cipta kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga kerja Asing ( TKA)

5.PMII LAMONGAN berpendapat UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik ( good govemance) Sebab dalam pembentukannya saja sudah main kucing kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta kerja.

6.PMII LAMONGAN menolak karena Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat terlebih pembentukan dan pengesahan nya di lakukan ditengah pandemi Covid-19.

7.PMII LAMONGAN sangat kecewa dengan UU cipta kerja karena menghilangkan point keberatan rakyat yang mengajukan gugatan ke PTUN.

8.PMII LAMONGAN sangat kecewa dengan UU cipta kerja karena menghilangkan point keberatan rakyat yang mengajukan gugatan ke PTUN.

9.PMII LAMONGAN juga kecewa terhadap DPR dan Pemerintah yg mengkapitalisasi sektor pendidikan dg memasukan aturan pelaksanaan perizinan. Hal ini termuat dalam paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan, pasal 65 ayat (1) dan (2)UU cipta kerja.

SALAM PERGERAKAN  PMII(Pergerakan mahasiswa islam indonesia) 
#mosi Tidak percaya
#Dewan penghianat Rakyat
#Cabut OmnibusLaw
!!!!!!LAWAN!!!!!!! 

Pewarta : MOH. SUN'AN
Editor.     : Adi Wijaya
close