Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Koperasi Laporkan Pegawai, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Wednesday 16 September 2020 | 23:08 WIB Last Updated 2020-09-16T16:09:03Z
KABUPATEN BEKASI, BIN.NET - Seorang pemilik koperasi yang berada di wilayah tambun selatan kabupaten Bekasi Jawa barat. melaporkan beberapa pegawainya karena diduga menggelapkan uang yang mencapai ratusan juta rupiah. Rabu, (16/09/2020).

Dengan mendatangi Mapolsek Tambun selatan Kabupaten Bekasi pemilik koperasi simpan pinjam Rio Yudistira(33) melaporkan pegawainya berinisial CBP Cs, karena di duga melakukan tindak pidana menggelapkan uang milik perusahaan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Adapun kronologis terjadinya dugaan penggelapan uang perusahaan yang mencapai ratusan juta tersebut terjadi saat diduga pelaku CBP menghubungi korban, dengan mengatakan akan mengundurkan diri dari perusahaan korban, kemudian pihak Koperasi meminta kepada pelaku dan ketujuh karyawan anak buah pelaku untuk menunjukan Nasabah di lapangkan kepada pengawas baru, namun pelaku dan rekan rekannya melarikan diri, dengan membawa Nola Promis Koperasi senilai Rp 403.825.000,(empat ratus tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). 

Merasa telah menjadi korban penggelapan pemilik koperasi simpen pinjem langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambun Kabupaten Bekasi "kami sebagai pemilik koperasi merasa rugi karena pelaku dan anak buahnya melakukan penggelapan uang milik perusahaan yang mencapai ratusan juta rupiah" terang Ria Yudistira pemilik koperasi simpan pinjam saat di minta keterangan oleh awak media usai melakukan pelaporan

"akibat ulah pelaku perusahan kami merugi mencapai sebesar Rp. 403.825.000, (empat ratus tiga juta delapan ratus dua puluh Irma ribu rupiah), dan kami berharap petugas segera mengamakan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" pungkas Rio.

Pewarta : Ade.S
close