Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Klarifikasi Pihak Eks Pabuaran Terkait Janda Kehilangan Rumah

Monday 7 September 2020 | 16:55 WIB Last Updated 2020-09-07T09:55:54Z
BOGOR, BIN.NET - Mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya "Tindakan Melawan Hukum Terjadi di Ruang Kelurahan Pabuaran, Hingga Janda Kehilangan Hak Milik Rumah", mantan Lurah Pabuaran, Heri Risnandar, mengatakan sebagai "orangtua" pihaknya hanya memfasilitasi agar tidak ada perselisihan antara kedua belah pihak terkait sengketa lahan seluas 85M² yang terletak di Kelurahan Paburan RT 01/Rw 10, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Begini, mungkin hanya sedikit mengklarifikasi ya artinya yang saya alami kemudian teman-teman Kelurahan kami tidak punya kepentingan apa-apa. Apalagi mengintimidasi siapapun, katakanlah kami orang tua masyarakat mencoba berada di tengah. Awalnya permasalahan ini dari pengaduan orang yang tanahnya merasa diserobot, dan itu kemudian menjadi dasar kami untuk memfasilitasi pertemuan terlepas hasil seperti apa. Supaya kami tidak ingin ada warga kami yang terlibat masalah hukum," katanya kepada BarometerIndonesiaNews.net di Cibinong, Jumat (04/09/2020).

Pihaknya sudah coba menyandingkan beberapa data yang kemudian disampaikan kepada para pihak, itu sebetulnya permasalahan sengketa lahan (penyerobotan) yang kemudian pihak Kelurahan Pabuaran harus memfasilitasi itu. Adapun terhadap bangunan memang yang belum ada kesepakatan sampai sekarang, menurut pihaknya inti permasalahan tanahnya diharapkan selesai. Karena memang sejak awal ada permohonan untuk ganti rugi atau mungkin pengganti dari pihak keluarga Basariah yang diwakili Marlon, hanya mungkin itu yang belum sepakat.

"Terhadap tudingan kami intimidasi, saya pikir saat dalam pertemuan itu kita tidak merasa intimidasi siapapun. Kalau memberikan pandangan terhadap Bu Kokom (Komariah) juga itu disampaikan oleh Kasie Pemerintahan berdasarkan data yang dipelajari terkait dengan alas hak masing-masing, ketika misalkan ada kelemahannya kita sampaikan ke masing-masing juga bisa memahami," ujarnya.

"Saya pikir itu yang kami lakukan saat memfasilitasi pertemuan, tidak lain untuk memberikan ruang jalan tengah. Paling tidak kenapa coba memanggil saksinya di kelurahan, karena memang objek tanah di wilayah kami. Kemudian ada aduan juga dari pihak yang harus kita coba fasilitasi agar ada pertemuan musyawarah untuk bisa menyelesaikan permasalahan itu, kemudian jika itu dipandang salah mungkin kita perlu komunikasikan lagi saya kira masih terbuka sampai saat ini untuk bisa bermusyawarah untuk menyelesaikan bangunannya karena memang Bu Kokom masih tinggal di situ," tambahnya menjelaskan.

Harapan pihaknya bisa bertemu untuk menyelesaikan hal apa yang belum ada kesepakatan di antara ini, baik Komariah (Kokom) yang membangun bangunan di tanah itu. Kemudian dari pihak keluarga Basariah yang merasa memiliki tanah itu, ini dirinya kira masih terbuka peluang musyawarahnya untuk bisa menyelesaikan secara baik agar masing-masing tidak dirugikan agar normal kembali.

Pewarta : M. Andreas Pratama
close