Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Diduga Belum Memiliki IMB, Tower BTS Di Bojong Nangka Sudah Berdiri Kokoh

Friday 31 July 2020 | 14:59 WIB Last Updated 2020-07-31T07:59:55Z
KABUPATEN TANGERANG, BIN.NET - Menjamurnya pembangunan tower tower Base Transreceiver Station (BTS) atau menara Telekomunikasi di Kabupaten Tangerang ternyata tidak di iringi dengan perizinannya yang diduga melalaikan dalam pengurusan izin oleh pihak perusahaan.

Seperti yang terjadi di daerah Kampung Gerubuk RT. 01 RW 04, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua. Diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terlihat di area pengerjaan tower Base Transreceiver Station (BTS) yang kini berdiri kokoh dan siap beroperasional tidak terpampang papan IMB.

Saat di hubungi via Whatsapp pihak mitra vendor provider PT Daya Mitra Telekomunikasi Mukti mengatakan, bahwa perizinan sedang di proses. Namun, dirinya tidak mau menjelaskan lebih jauh.

"Saya orang pekerja sipil adapun prosedur selain pekerjaan sipil saya tidak memahaminya bang. Terima kasih," singkatnya.

Sementara, Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kabupaten Tangerang H. Deni Rahmad menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengkroscek perizinannya dan akan segera menindak lanjuti perihal tersebut. 

"Sering terjadi mist komunikasi antara vendor dengan pihak kedua yang membangun Tower Base Transreceiver Station (BTS), kadang-kadang pihak kedua sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya selesai pemborong sudah bangun duluan. Kami sudah melarang sebelum izin keluar jangan di bangun dahulu," ungkapnya saat di konfirmasi via Whatsapp, Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya sedang mengkonfirmasi yang bersangkutan (PT Daya Mitra Telekomunikasi) dan ke Dinas terkait akan tetapi hingga kini belum mendapat jawaban.

"Kalau belum ada izin ya kami stop," tukasnya.

Terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, bahwa dalam proses perizinan sebuah bangunan harus terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan.

"Harus ada IMB dulu baru dibangun. Ya selama belum ada IMB harus dihentikan dan kami pol pp akan segera cek lokasi dan tertibkan sesuai perda no 20 th 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Minggu depan kami langsung ke lokasi," jelasnya. Melalui via Whatsapp, Kamis (30/7/2020).

Dikatakan lagi, bila dugaan proses izin IMB tersebut belum selesai dalam pengurusan nya Kasat Pol PP Bambang Mardi Sentosa dengan tegas akan menyegel. "Kita segel sampai ijin keluar," tegasnya.

(TIM)
close