Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Belasan Pemuda Kampung Ciasahan Desa Sukamaju, Kec.Cigudeg, Bogor. Diduga Melakukan Pengeroyok Kepada Dua Orang Pemuda Dimalam Takbir.

Sunday 24 May 2020 | 22:50 WIB Last Updated 2020-05-24T16:49:24Z
BOGOR, BIN.NET - Diduga Terjadi tidak Pidana Pengeroyokan dilakukan oleh puluhan Pemuda Kampung Ciasahan, Desa Sukamaju, Kec Cigudeg, Bogor. Dimalam Takbir. 

Berawal dengan niat silahturahim dan Bermusyawarah guna untuk meluruskan Permasalahan yang sempat terjadi dengan beberpa pemuda kampung Ciasahan. Kedua pemuda Cigowong malah berakibat terjadi pengeroyokan terhadap: MSH, TF dan OD (Inisial nama disamarkan). Sabtu (23/05/2020).

Saat ditemui awak media BIN.NET. MSH menjelaskan "Berawal mendapatkan undangan dari Perdi, Nando, Idris Pemuda kampung ciasahan Guna Bermusyawarah MSH dengan ditemani TF dan OD. Dengan lokasi pertemuan di pos ronda Ciasahan akan tetapi sudah berada Belasan pemuda Ciasahan di lokasi Pertemuan. 

Sontak tanpa basa basi langsung melakukan tindak kekerasan mengeroyok MSH secara membabi buta. Bukan untuk bermusyawarah meluruskan Permasalahan". Terangnya.

Dengan cara memukul wajah dan menendang perut korban para pelaku melakukan penganiayaan secara berulang - ulang tidak terima dengan perlakuan para pelaku korban langsung melaporkan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya esok hari Minggu (24/05/2020). Tambahnya.

Dengan berbekal hasil visum pemeriksaan puskesmas korban melaporkan dengan tindak pidana pengeroyokan yang dialami MSH melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Cigudeg. Akibat Pengeroyokan Korban menderita luka memar dan lecet di pelipis kiri serta luka lecet lengan sebelah kanan. Dengan Surat tanda Penerimaan Laporan Nomor: SPTL/133/V/2020/JBR/RES BGR/SEKTOR CIGUDEG. Tanggal 24 Mei 2020. Dengan Terlapor Sdr Ferdi, Idris, dan Sdr Nando.

Dalam hal ini para terlapor dapat dikenakan pasal dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pewarta: (Dede Surya)
Editor: (Andra).
close