Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

*Persatuan Pers Bersama (P2B) Mengecam pelaku Intimidasi Terhadap Jurnalis*

Monday 27 April 2020 | 20:12 WIB Last Updated 2020-04-27T13:12:43Z

TANGERANG BANTEN, BIN.NET - Peristiwa intimidasi oleh oknum kepada salah seorang Wartawan Foto Media Indonesia, Inisial R mendapat Intimidasi pada saat mengambil gambar dari oknum yang belum di ketahui identitasnya.  

Bahkan kejadian tersebut sempat terekam camera wartawan lainnya saat wawancara dengan pejabat Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang terkait peristiwa kebakaran Gereja Christ Catherdal, di Kawasan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Senin (27/4/2020)

Ketua  Persatuan Pers bersama (P2B) Am.Arieful Zaenal Abidin menyayangkan sikap oknum yang melakukan intimidasi kepada salah seorang wartawan foto, inisial R

Menurut dia perilaku tersebut bertentangan dengan amanah undang undang pers no 40 tahun 1999 yang didalamnya menyatakan bahwa jika seseorang menghalang halangi tugas jurnalistik maka bisa dikenakan hukuman pidana.

Untuk itu  P2B menyatakan sikap solidaritas dan mengecam tindakan intimidasi kepada salah seorang wartawan foto, yang terjadi saat peliputan kebakaran Gereja Christ Catherdal. 

Selain itu, Zaenal juga meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polsek pagedangan atau Polres Tangerang Selatan agar mengusut kasus intimidasi tersebut.

"Wartawan bekerja dilindungi undang undang pers dan jika ada yang menghalagi halangi tugas itu bisa dipidanakan,"katanya.

"Ya, kami mengecam keras tindakan intimidasi itu. Kami minta Kapolres Tangsel bisa mengawal kasus intimidasi itu dan pelaku harus meminta maaf. Jelaskan alasannya menggapa melakukan intimidasi itu," pungkas pria yang kerap menyuarakan kebebasan pers di wilayah Jakarta dan Tangerang 

Dalam undang undang pers, pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(frwt)
close