Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Desa Kadu Jaya Jadi Desa Pertama Pencairan Dana Kompensasi Dampak SUTET

Saturday 25 April 2020 | 01:15 WIB Last Updated 2020-04-24T18:53:57Z

TANGERANG, BIN.NET - Perusahaan Listrik Negara (PLN) bayar kompensasi dampak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) kepada warga Masyarakat Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Berlangsung di Aula Kantor Desa Kadu Jaya,  Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/04/2020).

Perlu diketahui bahwa di desa kadu jaya berjumlah sekitar 67 bidang tanah yang di berikan kompensasi oleh PLN.

Koordinator tim PLN UIP SJ Jakarta Herry mengatakan Kami di sini melaksanakan pembayaran kompensasi jalur untuk sutet Cikupa - Kembangan yang melintasi tiga kabupaten kota dan pada hari ini proses pembayaran yang pertama dari seluruh kelurahan / desa kurang lebih totalnya delapan belas (18) kelurahan / desa.

"Desa Kadu jaya menjadi Desa Pertama yang sudah dapat Kompensasi dari 18 Desa atau Kelurahan lainnya," ujar Herry saat di wawancara awak media Barometer Indonesia News.net.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan  bahwa pembayaran kompensasi kepada masyarakat dilakukan dengan cara bertahap dan desa Kadu jaya menjadi tempat pertama yang di bayarkan serta proses tahapan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada mengikuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Yang Berada DI Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

"Kami sudah mencapai tahapan akhir yaitu tahapan pembayaran kompensasi. Semua tahapan di aturan itu sudah kami jalankan secara transparan dann jujur serta pembayaran kompensasi dengan cara di transfer melalui rekening, Para pemilik tanah yang mendapat kompensasi dibuatkan rekening oleh PLN," jelas Herry. 

"sehingga nominal yang berhak di terima warga nilainya pas tidak berkurang satu Rupiah pun, " tambahnya.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak TNI, Polri, dan Desa atau Kelurahan serta Kecamatan yang ikut mengawal dan mendukung Pembangunan ini yang ditargetkan hingga akhir desember 2020.

"usai dilakukan pembayaran kompensasi masyarakat tidak menggunakan lahan tersebut untuk menanam tanaman keras karena kalau misalnya ada tanaman keras yang ditanam itu pasti akan di potong oleh pihak PLN karena lahan tersebut sudah di berikan kompensasi," tukas Herry.

Pewarta: (Fahmi)
close