Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

PHK Sepihak Dan Tanpa Pesangon Gaji, Mantan Pekerja PT BAS Minta Keadilan

Monday 16 March 2020 | 13:00 WIB Last Updated 2020-03-16T06:00:56Z



PALEMBANG, BIN - Karena Merasa berkuasa  dan berduit, PT BAS (Berkat Alam Sukses) palembang di duga tidak mengindahkan surat panggilan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973. Pihak KSPSI menyerahkan permasalahan ini ke LBH PI (Lembaga Bantuan Hukum Pekerja Indonesia), Senin (10/02/2020).

Para pekerja PT BAS yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak bertemu LBH PI di ketuai  Mustika yanto SH dan patnernya Abdi SH, Erma juwita, Diana Purnama Sari dan Ferawati janji bertemu di Disnaker kota palembang. meminta tolong keadilan dan hak - hak mereka yang di tindas PT BAS Palembang.

Pihak LBH PI meminta surat kuasa mereka bertiga dan meminta Kronologi kejadiannya . Hari itu juga LBH.PI mendatangi pihak instansi terkait Disnaker kota palembang, Senin jam 12.00 wib (10/02/2020). 

Mustika selaku pendamping dan penyambung lidah  mereka bertiga  ke Disnaker kota palembang, tapi karena bukti bukti belum lengkap, pihak Disnaker menyarankan untuk melengkapinya dulu  kata Abdi meneruskan ucapan pihak Disnaker.

"Kita akan melakukan payung hukum Tripartit ke Disnaker kota  karena pihak perusahaan tidak  mengindahkan surat panggilan KSPSI 1973," ujar Mustika.

Zaman sekarang masih ada perusahaan memecat (PHK) dan tidak memberi pesangon pegawainya, kejam nian Ucap salah satu pegawai Dinas yang tidak mau di sebutkan namanya.

"Kami akan terus berjuang dan membela pekerja pekerja yang di tindas perusahaan nakal kata PAC PP Sukarame Afrika," tandasnya 
(Tim)
close