Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

MARAKNYA KASUS SEXUAL PADA ANAK, KORNAS TRC PA BERHARAP PRESIDEN SETUJUI HUKUMAN MATI PREDATOR ANAK

Saturday 22 February 2020 | 23:18 WIB Last Updated 2020-02-22T16:18:32Z

JAKARTA, BIN - Makin maraknya kasus kekerasan terhadap anak, Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) meminta agar pemerintah memberlakukan hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi predator anak.

Ketua Kornas TRC PA, Rusmini Supriadi (Bunda Naumi) mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki UU No.17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 1 tahun 2016 terkait para predator seks yang bisa dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa ditambah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Mengingat kejahatan terhadap anak belakangan ini sudah masuk kategori darurat, polisi dan aparat banyak yang mengabaikan Uu ini".

Sehingga predator anak seolah tidak pernah jera dengan hukuman yang di berlakukan sekarang ini.

Aparat penegak hukum mayoritas masih mengimplementasikan UU No. 35 tahun 2014 yang hukumannya hanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, terang Naumi.

Penerapan UU No. 17 tahun 2016 dahulu pernah diterapkan di Kab. Sorong yang memvonis dua pelaku kejahatan seksual yang awalnya diancam hukuman mati, namun pada akhirnya hanya menghukum pelakunya seumur hidup.

Padahal, jika polisi sejak awal menggunakan UU No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua tentang perlindungan anak, maka hukuman ini efektif memberikan efek jera.

Sehingga kondisi ini tentunya bisa memenuhi permintaan keadilan masyarakat yaitu hukuman kebiri atau hukuman mati dan atau seumur hidup. 
Saya Kornas TRC PA meminta pak  Kapolri menggunakan UU No. 17 tahun 2016 dalam menangani kasus terkait anak.

"Saya berharap UU No. 17 tahun 2016 diberlakukan, selain itu, karena pelaku kekerasan seksual pada anak bisa orang terdekat dan keluarga maka Kornas TRC PA juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap anak-anak.

Keterlibatan masyarakat yang di maksud Naumi, adalah bersama-sama  membangun gerakan perlindungan anak di lingkungan sosialnya (Di Kampung), ayo Stop Kekerasan Terhadap Anak dengan motto Aku adalah Kamu, Kamu adalah Aku, tegasnya.

Sumber    : TRC PA
Pewarta   : Bagus
close