Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dituding Berita Hoax Pimred Angkat Bicara Dan Juga Jawaban Camat Parungpanjang.

Wednesday 19 February 2020 | 01:25 WIB Last Updated 2020-02-18T18:25:34Z


BOGOR, BIN - Di tuding membuat berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Jagabaya, Kabupaten Bogor, Pimpinan Redaksi ( Pimred ) media Barometer Indonesia News. Ir. Hendrawan,SE, angkat bicara.18/02/2020.


 Ir. Hendrawan, SE, mengecam statment yang mengatakan berita barometer Indonesia news itu adalah hoax, kami mempunyai bukti yang cukup dalam pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan siap menunjukan bukti - bukti bila di panggil dewan pers beserta saksi - saksi dari masyarakat yang di rugikan.


Barometer Indonesia news siap untuk menunjukkan bukti - bukti terkait pemberitaan tersebut dan ini murni hasil temuan di lapangan serta tidak ada unsur Politik sedikitpun.

Dirinya juga menyayangkan dengan beberapa oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab  memanfaatkan kesempatan ini dengan menyebarkan bahwa berita kami ini berita hoax dan tidak ada wacana untuk diadakan konfrensi pers bersama rekan media lainnya.

" Bila memang itu sudah ada tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes). Buktikan saja tunjukkan ada di Peraturan Desa (Perdes) berapa dan sudah di sahkan belum?," terang Hendra. 


Hendra menambahkan kami dengan beberapa perwakilan media lainnya melaksanakan konfirmasi kepada Edi Mulyadi Camat Parung Panjang, Camat Parung panjang sendiri belum mengetahui ada atau tidak nya Peraturan Desa (Perdes) tersebut dan juga masih harus menanyakan karena Camat sendiri harus melihat Perdes tersebut.


" Perdes itu di buat harus dengan musyawarah dengan pihak - pihak terkait jadi tidak mungkin dan intansi Kecamatan saja masih ragu ada atau tidaknya perdes jagabaya yang dimaksud," ujarnya.


Tentunya semua itu sudah di atur dalam Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bab II pasal 5 yaitu Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Pers wajib melayani Hak Koreksi.



TEAM.
close