-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pokmas PTSL Staff Di Duga Hamburkan Uang

Monday 11 March 2019 | 14:58 WIB Last Updated 2019-03-11T07:58:38Z


TANGERANG SELATAN, BIN – Dalam pemberitaan yang lalu, bahwa salah satu oknum petugas Kelurahan Pondok Cabe Udik Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan  ( Tangsel ) yang mengatakan semua Pokmas - pokmas yang mengurus program PTSL di Kota Tangsel Selalu Koordinasi kepada beberapa pihak terkait.

Hal tersebut tidak bisa lagi di sanggah, baik mau ber alibi apapun tetap saja melanggar dari pada peraturan. Kalau memang sanggahan bahwa tidak adanya suap kepada aparatur pemerintah dan juga lembaga serta media, lalu uang apa yang selalu di berikan oknum staf Kelurahan Pondok Cabe Udik kepada para pewarta yang bertandang ke kantornya.

Dari mulai Rp.200.000; yang terkecil bahkan sampai dengan Rp.500.000;, hal ini membuat sebuah tanda tanya besar dari mana uang yang di bagikan oleh oknum tersebut, dan untuk apa di bagikan kalau tidak ada maksud dan tujuan pribadi.

Oknum berinisial Mdr diketahui sudah bukan menjadi rahasia umum lagi karena kerap memberikan sejumlah uang baik kepada pewarta maupun Lembaga yang bertandang menemuinya di Kantor Kelurahan tersebut, Mdr juga  sebagai Pokmas dalam kepengurusan berkas - berkas permohon pengajuan program pemerintah dalam hal PTSL.

Hingga saat ini Oknum Staf Kelurahan pondok Cabe Udik sangat sulit di jumpai dan di hubungi melalui telefon seluler bahkan melalui Watsaps untuk konfirmasi terkait prihal dirinya yang kerap memberikan uang kepada pewarta dan lembaga, uang apakah yang di berikan omnum tersebut, tidak mungkin uang pribadi miliknya yang di bagi bagikan tersebut.

Pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di duga menjadi lahan empung bagi para pelaku pungli, pasalnya kepengurusan sertifikat tersebut secara global sehingga riskan akan tindakan pungutan liar.

Disisi lain Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR dan BPN) Tangsel, menjamin program tersebut bebas pungutan liar (Pungli).

Apa yang selalu di sosialisasikan dan dijamin oleh BPN  sebelum pelaksanaan, bahwa dalam program PTSL sudah didanai dari pemerintah pusat dari anggaran APBN, maka pemohon atau penerima manfaat bebas biaya sesuai SK 3 Mentri.

Bahkan sekup BPN Tangsel saat ini telah menjadi Zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), telah diresmikan pada tanggal 1/02/2019 sehingga untuk pertama kalinya di Provinsi Banten.

Konteksnya bila mana benar oknum staf Kelurahan cabe udik sekaligus pokmas dalam kepengurusan program PTSL telah memungut dana dari para pemohon dan dari hasil  tersebut yang di bagi - bagikan kepada pewarta dan lembagai sebagai uang tutup mulut, ini sudah melanggar dari pada Hukum dan harus segera di tindak oleh pihak yang berwenang.


(Red - Martinus)
×
Berita Terbaru Update