Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SMSI Apresiasi Keputusan KPU

Thursday 28 February 2019 | 08:47 WIB Last Updated 2019-02-28T02:28:56Z


JAKARTA, BIN - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pusat sangat mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat,yang bertempat di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan Pengurus Pusat  bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI. Rabu ,(27/2/2019).

Baca Juga : 14 Siswa Dengan HIV di Solo Sudah Terpenuhi Hak Atas Pendidikan, KPAI Apresiasi Walikota Solo

Hadir dalam pertemuan tersebut,  Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat,  Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.



"Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online," kata Ikhwan.


Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi. 


"Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya," tegasnya.


Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. 

Baca Juga : Tiga Fakta Baru Ditemukan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandungnya Sendiri

Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.


Terkait keputusan KPU tersebut, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus memberikan apresiasinya.


"Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI," pungkas Firdaus.


(Red - Martinus)
close