Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolsek Cipanas Ungkap Kronologis Terkait Panggilan Kades Lebak Gedong

Monday 11 February 2019 | 16:03 WIB Last Updated 2019-02-11T13:59:43Z
LEBAK, BIN  - Kepala Kepolisian Sektor Cipanas Kompol M. Chotim,SH mengungkapkan kronologis terkait pemanggilan Kepala Desa Lebak Gedong, Sukatma dengan dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 23 Desember 2018.

"Masalah Jaro (lurah/kades, red) Sukatma, pada saat itu kejadian dia ada program perbaikan jalan dan pada saat itu masih basah dan masih ada plang larangan pada saat itu. Ada salah satu anak 'nyelonong' melewati jalan tersebut dengan motor kemudian ditegurlah sama Jaro Sukatma dan mengambil kain sarung yang ada di pinggangnya untuk menghalangi anak itu ternyata ada di bagian leher anak itu kena kuku jari dari Jaro Sukatma," ungkap Kapolsek Cipanas kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019).

Dia menjelaskan, menurut informasi malam kejadian (Sabtu, 15 Desember 2018) ada musyawarah, tapi pihak Kepolisian tidak mengetahui karena polisi melakukan sesuatu berdasarkan data.

Ada kemungkinan dari pihak pelapor menunggu Kepala Desa Lebak Gedong untuk meminta maaf secara langsung, namun Jaro tidak datang ke pihak keluarga.

Baca Juga pasutri yang hidup sederhana berharap

"Makanya kami juga bertindak sesuai data yang kami terima, tentang musyawarah dan bayar Rp500 ribu itu nanti di pengadilan aja. Karena dari pihak korban kalau kita tidak melayani nanti tersebar juga ke mana-mana, kalau polisi tidak melayani," ujarnya.

Menurut Kapolsek, kalau pun Jaro merasa dirugikan juga silahkan dilaporkan, jadi dalam hal ini intinya pihak Polsek Cipanas sebagai pelayan menerima laporan dan diproses sesuai prosedur.

"Kami menerima adanya laporan tentang penganiayaan dari pihak korban pada tanggal 23 Desembar 2018, kemudian kami tindaklanjuti sesuai laporan dari pihak korban. Kalau pak Jaro merasa sudah ada musyawarah dengan korban silahkan nanti bisa disampaikan pada saat dimintai keterangan atau pada saat di persidangan. Karena musyawarah tidak menggugurkan tindak pidana, mungkin hanya bisa meringankan saja," pungkasnya.

(Tim)

close