Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

KPAI : Jumat Pengawasan Ke Sekolah Yang Menghukum Push-Up Siswi Karena Belum Melunasi Spp

Thursday 31 January 2019 | 12:40 WIB Last Updated 2019-01-31T05:40:46Z
JAKARTA, BIN - Kasus sekolah swasta melakukan kekerasan fisik dan kekerasan psikis pada anak karena alasan belum membayar SPP bukan kejadian pertama, modus serupa pernah beberapa kali terjadi dan diadukan ke KPAI, misalnya ada sekolah swasta yang membuat ketentuan jika belum melunasi SPP maka saat ujian akhir semester siswa tersebut mengerjakan soalnya di lantai, ada juga ketentuan dimana anak-anak yang masih menunggak saat ujian akhir semester di pisahkan  ruangan dari siswa lain yang sudah lunas. Ada juga si anak tidak diperkenankan ikut ujian akhir semester dan disuruh pulang kembali ketika mencoba datang ke sekolah. Bahkan di sebuah pondok pesantren, santri yang sudah lulus tapi masih menunggak SPP disandera pihak ponpes pernah terjadi.

Kasus-kasus tersebut mencerminkan bahwa banyak sekolah swasta yang tidak memahami Undang-Undang Perlindungan Anak. Banyak guru dan kepala sekolah yang tidak menyadari bahwa sanksi yang mereka buat untuk anak-anak yang menunggak bayaran sesungguhnya adalah bentuk kekerasan fisik dan atau kekerasan psikis  serta merupakan pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik  terutama pemenuhan hak atas pendidikan,"ujar Retno Listyarti Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Oleh karena itu, pihak sekolah, kepala sekolah dan para guru mendesak untuk diberikan pemahaman terhadap hak-hak anak dan kewajiban sekolah melindungi anak-anak selama berada di sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  Yang memiliki kewenangan melakukan semua ini adalah Kemendikbud dan Dinas-dinas pendidikan di daerah, serta Kemenag dengan kanwil-kanwil di berbagai daerah.

Selain itu, Inspektorat-inspektorat daerah dan Kemdikbud sudah selayaknya melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran hak-hak anak, baik dalam aturan sekolah maupun kebijakan sekolah yang kerap kali bersifat sepihak. Harus ada sanksi tegas bagi sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran hak anak. Wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah sudah seharusnya didukung semua pihak termasuk sekolah-sekolah swasta yang juga mendapatkan bantuan dana BOS dari APBN.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menindaklanjuti penanganan kasus siswi di salah satu SD swasta di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diduga mengalami  kekerasan di sekolahnya. Ananda GNS mengaku dihukum push-up 100 kali  oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP. Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

Berkaitan dengan kasus tersebut, KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Kota Depok terkait kelanjutan pendidikan ananda.

Sejauh ini, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PP-PA Kota Depok, mengingat ananda secara administrasi bertempat tinggal di wilayah Kota Depok, namun lokasi sekolah masuk wilayah kabupaten Bogor.

Selain itu, KPAI juga akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah tempat ananda GNS menuntut ilmu, yaitu pada Jumat, 1 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 wib.

P2TP2A Kota Depok, mengaku sudah melakukan kunjungan ke rumah korban, namun korban  belum bersedia diajak bicara, sehingga pihak P2TP2A Kota Depok hanya bisa mewawancarai kakak dari korban. Tim P2TP2A Depok akan kembali lagi ke rumah korban agar bisa melakukan assessment awal  terhadap ananda untuk menentukan program pemulihan psikologis kedepannya.

Untuk itu,  P2TP2A Depok telah berkoordinasi dengan KPAI dan menyampaikan tentang rencana program pemulihan untuk ananda GNS, sebagai berikut : (1) Melakukan pemeriksaan psikologis; (2) Jika ada trauma, maka trauma nya diatasi melalui psikoterapi/terapi yg ssuai dgn kondisi anak; (3) Program treatment tuk mengembalikan fungsi anak kembali ke sekolah; (4) Psikoedukasi orgtua tuk mendampingi anak dgn pengalaman tersebut; dan Berkaitan dengan bila ortu setuju memindahkan sekolah anak ke sekolah negeri di depok maka akan difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Depok.

Selanjutnya, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap implementasi dari program pemulihan psikologis tersebut, termasuk  pengawasan terhadap proses rehabilitasi kesehatan ananda yang mengalami sakit pada bagian perut setelah dihukum push up.

Pewarta : Deva


close