Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Perusahaan Bantah Adanya Dugaan Pabrik Salahi Aturan dan Ilegal

Sunday 30 December 2018 | 17:34 WIB Last Updated 2019-01-29T15:38:21Z
BOGOR, BIN - Salah satu pabrik yang bernaung di PT Catur Bintang Cemerlang yang berlokasi di Desa Lumpang Kecamatan Parung Panjang membantah adanya dugaan pabrik yang mengolah pakan ternak itu menyalahi aturan yang ada dan pabrik tersebut tidak ilegal karena memiliki izin.

"Ada pun terkait saya ini bermasalah ini sangat jauh, karena semua pabrik di sini dinaungi oleh koperasi," kata Nero salah satu penanggung jawab pabrik kepada wartawan di Bogor, Minggu (30/12/2018).

Ia mengakui, bahwa selama ini pihaknya tidak memasang papan perusahaan namun bukan hanya pihaknya yang tidak pasang, beberapa pabrik lain di daerah itu juga tidak memasang plang.

"Memang peraturanya wajib saya pasang plangnya, bukannya kami ga dipasang supaya lolos pajak-pajak kami lancar aja dan di sini pun kami selalu tidak absen iuran terhadap koperasi yang ada di sini," ungkapnya.

Terkait pembayaran gaji karyawan pihaknya menyatakan telah membayarkan tiap 1 minggu dan memang kalau untuk BPJS Ketenagakerjaan tidak ada,untuk bau memang namanya kita kan pengolahan tulang bahan bakunya.

Saat di konfirmasi melalui whatsapp Dadang Sat PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat tidak merespon.

Untuk diketahui di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi wilayah yang bebas berdirinya sejumlah perusahan illegal, jumlahnya cukup besar hingga mencapai 70 %. Yang terdiri 20 % tidak memiliki izin, 50 % izinya bermasalah. Bahkan di duga kuat keberadaan perusahaan tersebut tanpa ijin yang jelas dan dengan sengaja dibiarkan dan dipelihara oleh oknum - oknum dinas terkait untuk menjadi lahan pungutan liar (Pungli) dan upeti bagi para oknum guna memperkaya diri sendiri.

Pewarta : Abdul



close