Hukum
Wartawan Media Online Diteror dan Diancam Orang Tak Dikenal Diduga Berprofesi Bandar Sabu. Melalui Pesan Whatsapp.
BOGOR,| BIN.NET - Wartawan Media ONLINE ternama Nasional Diancam dan Diteror oleh Orang Tak dikenal dengan Mengaku sebagai Oknum Anggota Kepolisian. Melalui aplikasi Whatsapp teror serta Ancama dilakukan Orang Tak dikenal dengan Wajah diduga berketurunan Aceh yang tidak mau menyebutkan namanya.
Dengan menelfon Melalui Panggilan Whatsapp oknum tersebut Mengaku sebagai Seorang anggota Polisi dengan Mengatakan akan mencari dan mendatangi rumah Wartawan Berinisial (D). Dan akan menangkap (D).
Saat di pertanyakan siapa dan alasan oknum tersebut ingin menangkapnya dan mencari (D) oknum tersebut tidak menjelaskan. Dengan nada Mengancam "Pokoknya gua cari lu dan Gua tangkaplu" Tutur Oknum dengan nada Kasar.
Dengan Rasa Penasaran maka (D) berinisiatif Menghubungi Oknum pengancam Tersebut menggunakan Video Call Untuk dapat mengetahui Siapa Sebenarnya Oknum Tersebut.
Dalam Video Call Oknum tersebut Dengan bangga menunjukan Barang haram Narkoba Sabu dan sambil mengkonsumsikan narkotika Sabu. Serta melontarkan ancaman serta menantang (D) untuk datang atau bertemu dengannya Ke wilayah kampung Bahari Jln Bak Air. Priuk Jakarta Utara. Dengan Memberikan Share lokasi dari Oknum Tersebut.
" Elu Penasaran Kan sama gua. Kalaw elu mau tau G siapa sini datang. Nih g bandar Sabu Bukan Bandar Tramadol Kayak Yang lain. Sini lu datang Lu mau bawa siapa juga gua gak takut. Elu mau bawa Anggota Berpangkat Tinggi sekalipun Juga Gua gak Takut. Gua sambut Sini, sekalian Gua ajak Nyabu Bareng sama Gua" Tungkas Si Oknum dalam Video Call.
Dengan adanya tindakan Pengancaman yang dialami (D). (D) Sudah Berkordinasi Dengan Jajaran Redaksi Media dimana (D) bernaung.
Dalam Waktu Dekat Ini Perwakilan Redaksi Media Barometer Indonesia News akan Membuat Laporan Ke Pihak Berwajib. Agar Oknum Tersebut dapat Diketahui siapa Dan segera ditangkap dan di jerat Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.
Dengan Mengaku Sebagai anggota Kepolisian Dalam Hal Ini Pelaku dapat di jerat Dengan sangsi pidana Penipuan berdasarkan Pasal 378 atau pasal 492 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru.
Serta Pasal Pengancaman Melalui Media dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP. Pasal 29 UU ITEjo Pasal 45B UU 19/2016 dengan ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Serta dapat dikenakan sangsi pidana Penyalah gunakan Narkotika Berjenis Sabu. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Red.
Via
Hukum

Post a Comment