-->
24 C
en
Search

Tuhan Tidak Perlu Dibela dengan Golok: Menakar Jerat Pidana Arogansi Pembubaran Paksa Ibadah di Tangerang

Oleh : Andre Yosua M (Staff Ahli Ketua Umum Majelis Pusat GPdI) - Membayangkan sebuah negara hukum yang menjamin kemerdekaan beribadah warganya, lalu dihadapkan pada realitas seorang pria mengamuk membawa sebilah golok demi membubarkan jemaat yang sedang berdoa, rasanya seperti menelan pil pahit kemunduran peradaban.

Peristiwa kelam ini baru saja terjadi pada Minggu, 20 September 2026, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sekelompok jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang sedang beribadah di sebuah rumah doa, diintimidasi secara brutal. Pria berpeci dengan golok di tangan itu tidak sekadar berteriak; ia memamerkan arogansi main hakim sendiri (eigenrichting) di atas fondasi konstitusi kita.

Namun, mari kita letakkan kemarahan publik sejenak dan membedah peristiwa ini dari kacamata hukum pidana. Apakah tindakan "koboi" ini bisa diselesaikan hanya dengan selembar surat pernyataan bermeterai dan kata "maaf" di atas meja mediasi? Secara doktrin hukum pidana, jawabannya adalah: Tentu saja tidak.

Ada tumpukan delik pidana berlapis yang menanti pelaku, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

1. Kejahatan Terhadap Kehidupan Beragama: Anatomi Pasal 303 UU 1/2023

Negara tidak pernah bermain-main dengan kebebasan beribadah. Dalam KUHP Baru, tindakan menghalangi ibadah diklasifikasikan secara spesifik dalam Pasal 303.
Secara akademis, mari kita bedah unsur deliknya (actus reus dan mens rea):

Unsur Subjektif (Niat/Sikap Batin): Adanya unsur kesengajaan (dolus). Pelaku secara sadar dan menghendaki perbuatannya untuk menghentikan ibadah tersebut.

Unsur Objektif (Perbuatan): Melakukan tindakan mengganggu, menghalangi, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan.

Jenis Delik: Ini adalah delik biasa (bukan delik aduan). Artinya, aparat kepolisian tidak perlu menunggu pendeta atau jemaat GKPI membuat laporan resmi ke kantor polisi. Begitu video tersebut viral dan polisi mengetahui adanya peristiwa itu, negara wajib langsung turun tangan memproses pelaku. Kejahatan ini adalah kejahatan terhadap ketertiban umum, bukan sekadar urusan privat antarwarga.

2. Pemaksaan Berbalut Teror Fisik: Pasal 448 UU 1/2023

Teriakan lantang menyuruh bubar yang disertai ayunan atau pameran senjata tajam bukanlah sekadar luapan emosi; itu adalah sebuah serangan psikologis. Dalam sistem hukum kita, ini masuk ke ranah Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan, yang diatur dalam Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023 (yang merupakan bentuk modernisasi dari Pasal 335 KUHP warisan kolonial).

Unsur esensial dari pasal ini adalah tindakan secara melawan hukum (wederrechtelijk) memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu (dalam hal ini, memaksa jemaat untuk menghentikan ibadah dan pergi). Medium pemaksaannya adalah "ancaman kekerasan". Golok yang dibawa pelaku sudah lebih dari cukup untuk memenuhi unsur ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan obyektif di mata para jemaat.

3. Delik Formil Senjata Tajam: "Kartu Mati" dari UU Darurat 1951

Dari semua konstruksi hukum yang ada, "kartu mati" yang paling memberatkan pelaku justru bukan berasal dari KUHP, melainkan aturan lex specialis: Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut, diatur larangan membawa, menguasai, atau mempunyai dalam miliknya senjata penusuk atau penikam di tempat umum tanpa hak.

Jenis Delik: Pasal ini merupakan delik formil. Artinya, kejahatan ini dianggap telah sempurna alias selesai seketika saat pelaku membawa golok tersebut ke lokasi kejadian tanpa alasan yang sah (seperti untuk bertani atau memotong daging). Hukum tidak perlu menunggu apakah golok tersebut sempat disabetkan hingga melukai tubuh seseorang (delik materil). Fakta bahwa alat pembunuh itu dibawa untuk mengintimidasi warga, sudah cukup untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara yang sangat fantastis: Maksimal 10 tahun kurungan.

Penutup: Menguji Tajamnya Pedang Keadilan

Peristiwa di Rajeg, Tangerang ini bukan sekadar konflik warga biasa; ini adalah ujian bagi Rechtsstaat (negara hukum) kita. Ketika intoleransi mulai meminjam tangan-tangan premanisme yang berkalung senjata tajam, hukum pidana harus tampil dengan wajahnya yang paling tegas.

Pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang kerap diagungkan kepolisian akhir-akhir ini sangat tidak relevan dan berbahaya jika diterapkan pada kasus kejahatan terhadap kebebasan beragama yang disertai ancaman senjata tajam. Jika diselesaikan dengan mediasi, hal ini hanya akan menjadi preseden buruk yang melegitimasi bahwa kelompok mayoritas boleh meneror minoritas, asalkan pada akhirnya bersedia bersalaman di depan kamera.

Tuhan, tentu saja, tidak perlu dibela dengan sebilah golok. Namun, konstitusi dan hak asasi warga negara wajib dibela dengan pedang hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani mengayunkan pedang keadilan, atau justru membiarkannya tumpul di hadapan tekanan massa? Kita tunggu nyalinya.

Older Posts
Newer Posts

Post a Comment