News
Peristiwa
Pengadilan Agama Cibinong Ungkap Perkara Perceraian yang Ditangani Melalui Sidang Keliling di Leuwiliang
BOGOR | BIN.Net - Pengadilan Agama (PA) Cibinong mengungkapkan bahwa perkara perceraian yang ditangani melalui sidang keliling di Kecamatan Leuwiliang masih didominasi oleh persoalan ekonomi dan kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.
Hal tersebut, disampaikan dalam pelaksanaan sidang keliling yang digelar di Aula Kecamatan Leuwiliang, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Cibinong untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Perwakilan Pengadilan Agama Cibinong menjelaskan, sepanjang pelaksanaan sidang keliling hari itu, sebanyak 39 perkara berhasil diselesaikan. Perkara yang ditangani tidak hanya gugatan perceraian, tetapi juga permohonan isbat nikah serta perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
"Dari perkara perceraian yang kami tangani, faktor yang paling banyak melatarbelakangi adalah persoalan ekonomi dalam rumah tangga, disusul adanya pihak ketiga yang memicu keretakan hubungan suami istri," ujar perwakilan Pengadilan Agama Cibinong.
Menurutnya, tekanan ekonomi yang berkepanjangan sering kali memicu perselisihan yang berujung pada perceraian. Kondisi tersebut diperparah ketika salah satu pihak menjalin hubungan dengan orang lain, sehingga peluang untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga semakin kecil.
Selain menyelesaikan perkara perceraian, sidang keliling juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan isbat nikah. Layanan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat yang belum tercatat secara resmi.
Program sidang keliling menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Cibinong dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau. Melalui pelayanan yang mendekat ke wilayah kecamatan, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Cibinong sehingga biaya dan waktu yang dikeluarkan dapat ditekan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara perceraian memang masih menjadi jenis perkara yang paling banyak didaftarkan di Pengadilan Agama Cibinong dibandingkan perkara lainnya.
Pengadilan Agama Cibinong berharap berbagai pihak, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah daerah hingga lembaga terkait, dapat memperkuat edukasi mengenai ketahanan keluarga agar angka perceraian dapat ditekan, terutama yang dipicu oleh persoalan ekonomi maupun hadirnya pihak ketiga.
- Editor : Redaksi
Via
News

Post a Comment