Hukum
News
Peristiwa
Kasus Dugaan Korupsi Besar, Rumah Jampidsus Dijaga Ketat TNI saat Kafe di Cilandak Digeledah
JAKARTA | BIN.Net - Rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga ketat oleh puluhan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu malam (8/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, lebih dari satu regu pasukan disiagakan di lokasi. Sebagian personel tampak berseragam lengkap dengan senjata laras panjang, sementara sebagian lainnya berpakaian sipil.
Selain aparat TNI, sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus yang mengenakan seragam korsa merah juga terlihat berada di lingkungan rumah tersebut.
Penjagaan ketat di kediaman Jampidsus ini berlangsung bersamaan dengan langkah progresif kepolisian. Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, tim gabungan telah menggeledah total delapan lokasi berbeda pada hari yang sama, termasuk tempat penukaran uang Poin Money Changer.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari penyidikan gabungan yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada tiga perkara besar yang tengah dibidik oleh penyidik, yaitu:
- Kasus korupsi PT Asabri
- Kasus korupsi pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera.
- Kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel
"Kami terus melakukan penegakan hukum melalui penyidikan gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri serta PT Krakatau Steel," ujar Totok kepada media.
Polisi Beri Peringatan Keras Obstruction of Justice
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada pihak mana pun agar tidak mencoba menghambat jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegas Budi.
Sebagai informasi, lokasi kafe yang digeledah di kawasan Cipete tersebut memiliki nilai historis dalam pusaran kasus ini.
Tempat yang kini bernama Cafe de’Clan Signature itu merupakan lokasi yang sama saat Febrie Adriansyah dikuntit oleh oknum tertentu pada 19 Mei 2024 lalu, ketika tempat tersebut masih beroperasi dengan nama Gontran Cherrier. (Bed)
Via
Hukum

Post a Comment